Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Feb 2026 23:10 WIB

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah


					Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026). Perbesar

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).

JENTERANEWS.com – Aksi pencurian kembali meresahkan warga Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sebuah warung milik H. Suhana, seorang pengusaha pengepul hasil pertanian di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, menjadi sasaran tindak pidana pencurian pada Kamis (26/2/2026) dini hari.

Peristiwa nahas tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, istri H. Suhana bermaksud mengambil tambahan bahan masakan di warungnya untuk keperluan makan sahur keluarga. Namun, betapa terkejutnya ia mendapati kondisi di dalam warung yang sudah dalam keadaan acak-acakan.

Menyadari warungnya telah disatroni maling, korban segera melakukan pengecekan terhadap barang-barang berharga dan barang dagangannya. Berdasarkan perhitungan sementara, korban ditaksir mengalami total kerugian mencapai Rp45 juta.

Adapun rincian harta benda dan barang dagangan yang raib digondol pelaku meliputi:

  • Uang tunai sebesar Rp35.000.000

  • Perhiasan emas seberat 4 gram

  • Lebih dari 10 pak rokok

  • Satu buah senter kepala (headlamp)

  • Satu buah semangka

Berdasarkan keterangan sejumlah tetangga dan warga sekitar yang dihimpun di lokasi kejadian, pelaku diduga kuat melancarkan aksinya dengan cara membobol pintu belakang warung. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya bekas kerusakan dan tanda-tanda paksaan pada akses pintu tersebut.

Menindaklanjuti insiden ini, aparat kepolisian dari jajaran Polsek Sagaranten langsung terjun ke lokasi dan telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan barang bukti serta melacak jejak pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi jenteranews.com masih terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan lebih lanjut.(*)


[Hamjah]

Artikel ini telah dibaca 126 kali

Baca Lainnya

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum