Menu

Mode Gelap

Hukum · 23 Feb 2026 05:13 WIB

Fakta Mengerikan Kematian Bocah NS: Polisi Temukan Jejak Luka Bakar dan Hantaman Benda Tumpul


					Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah), saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan kasus kematian bocah NS. Ia menegaskan bahwa perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation atau pembuktian ilmiah. Perbesar

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah), saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan kasus kematian bocah NS. Ia menegaskan bahwa perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation atau pembuktian ilmiah.

JENTERANEWS.com – Penanganan kasus kematian tragis anak berinisial NS memasuki babak baru. Setelah melakukan proses penyelidikan maraton selama 24 jam, pihak kepolisian resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil usai penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan kuat adanya tindak pidana kekerasan.

“Kita sudah menemukan beberapa alat bukti yang meyakinkan bahwa ini adalah peristiwa pidana, yaitu dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis terhadap korban anak, yakni Saudara NS,” tegas Kapolres dalam keterangannya.

Menanggapi besarnya atensi publik dan dinamika di media sosial, Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tetap bekerja secara independen, profesional, dan tidak berada di bawah tekanan (under-pressing). Pengungkapan kasus ini mutlak bersandar pada metode Scientific Crime Investigation (pembuktian ilmiah).

Untuk membedah kasus ini secara komprehensif, kepolisian telah mengambil langkah-langkah terukur, di antaranya:

  • Uji Toksikologi Forensik: Melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk meneliti sampel secara medis.

  • Psikologi Forensik: Berkolaborasi dengan dinas terkait untuk menggali rekam jejak psikologis dalam pusaran kasus ini.

Fakta memilukan terungkap dari hasil pemeriksaan fisik awal (visum luar) terhadap jenazah NS. Kapolres membeberkan bahwa terdapat sejumlah luka tak wajar yang tersebar di area badan hingga wajah korban.

“Dari visum luar, kita dapatkan bukti bahwa korban mengalami luka di badan dan area muka. Luka tersebut disebabkan oleh trauma panas dan juga trauma benda tumpul,” ungkapnya.

Meski demikian, untuk menyimpulkan penyebab pasti kematian NS, penyidik masih menunggu hasil autopsi menyeluruh dari tim ahli forensik yang akan menjadi alat bukti penguat di pengadilan.

Terkait desakan warganet mengenai status ibu tiri korban yang berinisial PR, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum telah berjalan. Status pemeriksaan terhadap PR kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik).

“Untuk Saudari PR, perkaranya sudah naik sidik dan saat ini sedang kami dalami dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami tidak ingin gegabah; semua alibi akan kami cek secara independen dan profesional,” tegas Kapolres.

Hingga berita ini diturunkan, polisi belum menetapkan tersangka definitif. Fokus utama penyidik saat ini adalah mendalami keterangan dari 16 saksi yang telah diperiksa dan menunggu alat bukti tambahan untuk menguatkan penetapan tersangka di masa mendatang.(*)


Kor : Mardi

Editor: Hamjah

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum