Menu

Mode Gelap

Aplikasi · 15 Sep 2025 13:30 WIB

Tingkatkan Efektivitas Penyaluran, Distan Sukabumi Kenalkan Aplikasi XStar untuk BBM Subsidi Petani


					Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi saat mensosialisasikan Aplikasi XStar, sebuah platform digital yang digunakan untuk penerbitan surat rekomendasi BBM subsidi bagi petani. Perbesar

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi saat mensosialisasikan Aplikasi XStar, sebuah platform digital yang digunakan untuk penerbitan surat rekomendasi BBM subsidi bagi petani.

JENTERANEWS.com – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah proaktif untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi petani lebih tepat sasaran. Melalui sosialisasi, Distan memperkenalkan Aplikasi XStar, sebuah platform digital yang akan mempermudah penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Kepala Bidang Sarana Pertanian Distan Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan, menjelaskan bahwa para petani yang menggunakan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat bergantung pada BBM subsidi, baik jenis solar maupun pertalite. Selama ini, setiap pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib melampirkan surat rekomendasi dari dinas atau unit teknis di tingkat kecamatan.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Surat rekomendasi bisa diterbitkan oleh UPTD Pertanian maupun Balai Penyuluhan Pertanian (BPP),” jelas Deni, Senin (15/9/2025).

XStar Permudah Proses dan Cegah Penyelewengan

Deni menambahkan, kehadiran Aplikasi XStar merupakan inisiatif terbaru dari BPH Migas untuk menyederhanakan proses penerbitan, verifikasi, dan penyaluran BBM subsidi. Dengan aplikasi ini, kata Deni, perangkat daerah dapat menerbitkan rekomendasi lebih cepat, sementara petani lebih mudah mendapatkan BBM di SPBU.

“Tujuan utamanya agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, tepat guna, dan tepat volume,” ujarnya.

Sebagai tahap awal, Distan Kabupaten Sukabumi telah mengadakan sosialisasi kepada seluruh Kepala UPTD Pertanian dan Koordinator BPP. Rencananya, Aplikasi XStar akan mulai diimplementasikan di Sukabumi pada pertengahan September 2025.

Untuk mengajukan surat rekomendasi melalui aplikasi ini, petani atau kelompok tani diwajibkan memenuhi beberapa syarat, yaitu fotokopi KTP, surat keterangan usaha atau kepemilikan alsintan dari kepala desa, spesifikasi dan dokumentasi alsintan, serta surat pernyataan penggunaan BBM subsidi. Deni juga menegaskan, para petani harus membuat surat pernyataan yang melarang pemindahtanganan surat rekomendasi atau penjualan kembali BBM bersubsidi. (*)

Editor : Mia

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Akibat Hujan Deras Berdurasi Lama, Satu Rumah di Parakansalak Sukabumi Ambruk

6 April 2026 - 21:29 WIB

Bocah Empat Tahun di Kalibunder Sukabumi Meninggal Dunia Usai Terpeleset ke Parit Saat Hujan Deras

6 April 2026 - 21:21 WIB

Hujan Deras Picu Longsor di Tiga Titik Desa Pawenang Sukabumi, Akses Jalan dan Rumah Warga Terancam

6 April 2026 - 21:09 WIB

Ditinggal Pemilik ke Kebun, Rumah Panggung di Ciracap Sukabumi Ludes Dilalap Si Jago Merah

6 April 2026 - 18:17 WIB

Hujan Deras Picu Longsor di Lengkong Sukabumi, Satu Rumah Warga Rusak

6 Maret 2026 - 20:13 WIB

TPT Tower di Lengkong Sukabumi Longsor Akibat Cuaca Ekstrem

6 Maret 2026 - 20:05 WIB

Trending di Bencana