Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Okt 2025 08:08 WIB

Oknum Guru Madrasah di Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Modus Iming-iming Nikah dan Hadiah


					DIAMANKAN: Tersangka DS (38), oknum guru honorer madrasah di Sukabumi, diamankan pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap siswi di lingkungan sekolah. Perbesar

DIAMANKAN: Tersangka DS (38), oknum guru honorer madrasah di Sukabumi, diamankan pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap siswi di lingkungan sekolah.

JENTERANEWS.com – Jagat pendidikan di Kabupaten Sukabumi kembali tercoreng. Seorang guru honorer madrasah berinisial DS (38), yang juga menjabat sebagai pembina ekstrakurikuler seni di salah satu madrasah tingkat SMP di Kecamatan Lengkong, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

DS kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah perbuatannya terungkap. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di lingkungan sekolah saat jam pulang belajar.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, modus yang digunakan oleh tersangka DS adalah dengan cara bujuk rayu. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban serta memberikan hadiah untuk memuluskan niat cabulnya.

“Jadi motif daripada guru biasanya menggunakan otoritasnya sebagai yang punya power (kekuatan), menjanjikan adanya nilai yang lebih, menjanjikan iming-iming akan dinikahi dan sebagainya terhadap siswi yang kebetulan memiliki kerentanan,” kata AKBP Samian kepada awak media, Kamis (24/10/2025).

Kapolres Samian menambahkan, DS memanfaatkan kondisi psikologis korban yang dinilai rentan. Korban diketahui berasal dari keluarga yang minim perhatian, sehingga mudah terpengaruh oleh rayuan oknum guru tersebut.

“Biasa yang memiliki kerentanan terhadap siswi yang memiliki latar belakang dari keluarga yang memang tidak atau kurang dapat perhatian, sehingga ini dimanfaatkan oleh oknum sehingga terjadi praktik pencabulan,” jelasnya.

Korban Baru Satu, Polisi Lakukan Pendalaman

Saat ini, pihak kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi baru menemukan satu korban. Namun, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran DS.

“Dilakukan di area lingkungan sekolah pada saat jam pulang sekolah. Sementara masih 1 korban, masih kita lakukan pendalaman, tentunya kita butuh informasi dari korban,” ujar Samian.

Saat dimintai keterangan, tersangka DS sempat berkilah bahwa hubungannya dengan korban adalah hubungan pacaran. Bahkan, ia mengaku rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti dibuat oleh korban menggunakan ponsel milik korban sendiri.

“Yang merekam korban, pakai handphone korban, video disimpan handphone korban, saya status dengan korban pacaran, enggak tahu alasan merekam, tapi memang dia yang merekam,” ujar DS singkat dalam pengakuannya.

Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan hukuman berat. Polisi menyangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana bagi pelaku adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

“Terhadap pelaku ya tentunya kita proses tegas,” tutup AKBP Samian.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap putra-putrinya. Ia meminta agar setiap indikasi kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual, segera dilaporkan kepada pihak berwajib. (*)

Editor : Mia

Artikel ini telah dibaca 55 kali

Baca Lainnya

Anggota DPRD Sukabumi H. Loka Tresnajaya Apresiasi Purna Tugas Camat Cicurug dalam Momentum Halal Bihalal

30 April 2026 - 18:36 WIB

Suasana hangat saat penyampaian sambutan dalam acara Halal Bihalal sekaligus Pengantar Purna Tugas Camat Cicurug, Judi Budimansjah, S.IP., A.Kp., di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/4/2026). Acara ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pemberian penghormatan atas dedikasi pengabdian beliau di wilayah tersebut.

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

Susun Baseline RP3KP, Pemkab Sukabumi Targetkan Penataan Kawasan Kumuh Tuntas 2027

22 April 2026 - 18:30 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah), didampingi pejabat terkait dari Dinas Perkim saat memberikan pengarahan dalam rapat pembahasan Baseline Dokumen Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Pendopo Sukabumi. Pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menghasilkan dokumen yang komprehensif bagi pembangunan daerah.

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi
Trending di Kriminal