JENTERANEWS.com – Jagat pendidikan di Kabupaten Sukabumi kembali tercoreng. Seorang guru honorer madrasah berinisial DS (38), yang juga menjabat sebagai pembina ekstrakurikuler seni di salah satu madrasah tingkat SMP di Kecamatan Lengkong, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
DS kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah perbuatannya terungkap. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di lingkungan sekolah saat jam pulang belajar.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, modus yang digunakan oleh tersangka DS adalah dengan cara bujuk rayu. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban serta memberikan hadiah untuk memuluskan niat cabulnya.
“Jadi motif daripada guru biasanya menggunakan otoritasnya sebagai yang punya power (kekuatan), menjanjikan adanya nilai yang lebih, menjanjikan iming-iming akan dinikahi dan sebagainya terhadap siswi yang kebetulan memiliki kerentanan,” kata AKBP Samian kepada awak media, Kamis (24/10/2025).
Kapolres Samian menambahkan, DS memanfaatkan kondisi psikologis korban yang dinilai rentan. Korban diketahui berasal dari keluarga yang minim perhatian, sehingga mudah terpengaruh oleh rayuan oknum guru tersebut.
“Biasa yang memiliki kerentanan terhadap siswi yang memiliki latar belakang dari keluarga yang memang tidak atau kurang dapat perhatian, sehingga ini dimanfaatkan oleh oknum sehingga terjadi praktik pencabulan,” jelasnya.
Korban Baru Satu, Polisi Lakukan Pendalaman
Saat ini, pihak kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi baru menemukan satu korban. Namun, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran DS.
“Dilakukan di area lingkungan sekolah pada saat jam pulang sekolah. Sementara masih 1 korban, masih kita lakukan pendalaman, tentunya kita butuh informasi dari korban,” ujar Samian.
Saat dimintai keterangan, tersangka DS sempat berkilah bahwa hubungannya dengan korban adalah hubungan pacaran. Bahkan, ia mengaku rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti dibuat oleh korban menggunakan ponsel milik korban sendiri.
“Yang merekam korban, pakai handphone korban, video disimpan handphone korban, saya status dengan korban pacaran, enggak tahu alasan merekam, tapi memang dia yang merekam,” ujar DS singkat dalam pengakuannya.
Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan hukuman berat. Polisi menyangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana bagi pelaku adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
“Terhadap pelaku ya tentunya kita proses tegas,” tutup AKBP Samian.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap putra-putrinya. Ia meminta agar setiap indikasi kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual, segera dilaporkan kepada pihak berwajib. (*)
Editor : Mia















