JENTERANEWS.com – Menjelang pergantian tahun baru 2026, Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota memusnahkan ribuan barang bukti hasil Operasi Rutin Kepolisian. Pemusnahan yang meliputi minuman keras (miras) dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) ini dilaksanakan di Terminal Tipe A Sukabumi, Rabu (31/12/2025).
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi. Langkah ini diambil sebagai upaya cipta kondisi guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus langkah preventif dan represif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” tegas AKBP Rita Suwadi di lokasi kegiatan.
Dalam laporannya, Polres Sukabumi Kota mencatat adanya penurunan signifikan jumlah barang bukti miras yang disita dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 2.216 botol miras dari berbagai merek dan jenis dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
Angka ini menurun drastis jika disandingkan dengan data tahun 2024, di mana pihak kepolisian memusnahkan sekitar 3.430 botol.
Menurut AKBP Rita, penurunan angka ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan buah dari konsistensi penegakan hukum dan sinergitas lintas sektoral.
“Penurunan ini merupakan hasil dari konsistensi penegakan hukum, upaya pencegahan yang berkelanjutan, serta sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, tren positif ini terus berlanjut hingga Kota Sukabumi mencapai kondisi zero miras, selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi tentang Miras Nol Persen yang menerapkan sanksi tegas bagi rantai distribusi mulai dari produsen hingga pengguna.
Selain fokus pada pemberantasan penyakit masyarakat berupa miras, Polres Sukabumi Kota juga memusnahkan 1.490 unit knalpot brong. Ribuan knalpot bising tersebut dihancurkan karena dinilai sangat mengganggu kenyamanan publik dan tidak memenuhi standar keselamatan berlalu lintas.
Kapolres menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong kerap menjadi pemicu gesekan sosial akibat kebisingan yang ditimbulkan. Oleh karena itu, pihaknya memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkesinambungan.
“Kami akan konsisten melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar demi menciptakan kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas,” tambah Rita.
Menutup kegiatan tersebut, AKBP Rita Suwadi menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Polres Sukabumi Kota, mulai dari para Kasat, Kapolsek, hingga personel di lapangan. Dedikasi mereka sepanjang tahun 2025 dinilai telah memberikan kontribusi nyata bagi stabilitas keamanan di wilayah hukum Kota Sukabumi.(*)
Kor : Mardi
Editor: Hamjah















