Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 1 Jan 2026 14:49 WIB

Cipta Kondisi Jelang Tahun Baru 2026, Polres Sukabumi Kota Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong


					Jajaran pejabat Polres Sukabumi Kota bersama instansi terkait secara simbolis melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dan tumpukan knalpot tidak standar (brong). Barang bukti ini merupakan hasil penyitaan dari berbagai kegiatan operasi kepolisian dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Sukabumi Kota. Perbesar

Jajaran pejabat Polres Sukabumi Kota bersama instansi terkait secara simbolis melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dan tumpukan knalpot tidak standar (brong). Barang bukti ini merupakan hasil penyitaan dari berbagai kegiatan operasi kepolisian dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Sukabumi Kota.

JENTERANEWS.com – Menjelang pergantian tahun baru 2026, Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota memusnahkan ribuan barang bukti hasil Operasi Rutin Kepolisian. Pemusnahan yang meliputi minuman keras (miras) dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) ini dilaksanakan di Terminal Tipe A Sukabumi, Rabu (31/12/2025).

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi. Langkah ini diambil sebagai upaya cipta kondisi guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus langkah preventif dan represif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” tegas AKBP Rita Suwadi di lokasi kegiatan.

Dalam laporannya, Polres Sukabumi Kota mencatat adanya penurunan signifikan jumlah barang bukti miras yang disita dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 2.216 botol miras dari berbagai merek dan jenis dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Angka ini menurun drastis jika disandingkan dengan data tahun 2024, di mana pihak kepolisian memusnahkan sekitar 3.430 botol.

Menurut AKBP Rita, penurunan angka ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan buah dari konsistensi penegakan hukum dan sinergitas lintas sektoral.

“Penurunan ini merupakan hasil dari konsistensi penegakan hukum, upaya pencegahan yang berkelanjutan, serta sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, tren positif ini terus berlanjut hingga Kota Sukabumi mencapai kondisi zero miras, selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi tentang Miras Nol Persen yang menerapkan sanksi tegas bagi rantai distribusi mulai dari produsen hingga pengguna.

Selain fokus pada pemberantasan penyakit masyarakat berupa miras, Polres Sukabumi Kota juga memusnahkan 1.490 unit knalpot brong. Ribuan knalpot bising tersebut dihancurkan karena dinilai sangat mengganggu kenyamanan publik dan tidak memenuhi standar keselamatan berlalu lintas.

Kapolres menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong kerap menjadi pemicu gesekan sosial akibat kebisingan yang ditimbulkan. Oleh karena itu, pihaknya memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkesinambungan.

“Kami akan konsisten melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar demi menciptakan kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas,” tambah Rita.

Menutup kegiatan tersebut, AKBP Rita Suwadi menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Polres Sukabumi Kota, mulai dari para Kasat, Kapolsek, hingga personel di lapangan. Dedikasi mereka sepanjang tahun 2025 dinilai telah memberikan kontribusi nyata bagi stabilitas keamanan di wilayah hukum Kota Sukabumi.(*)

Kor : Mardi

Editor: Hamjah

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Jalankan Fungsi Pengawasan, DPRD Kabupaten Sukabumi Serahkan Rekomendasi Strategis LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

22 April 2026 - 19:05 WIB

KETUA DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali (kedua dari kiri), menjabat tangan dan menyerahkan dokumen rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (tengah), pada Rapat Paripurna di ruang sidang utama, Palabuhanratu, Selasa (21/4/2026). Penyerahan dokumen ini disaksikan oleh Wakil Bupati H. Andreas (paling kiri) dan pimpinan DPRD lainnya.

Kejar PAD dan Tegakkan Aturan, DPRD Sukabumi Ultimatum Perusahaan Farmasi di Parungkuda Terkait Izin dan Tata Ruang

22 April 2026 - 18:49 WIB

Suasana rapat koordinasi jajaran pejabat dan pemangku kepentingan yang berlangsung serius di sebuah ruang pertemuan. Tampak beberapa peserta di meja rapat berbentuk U sedang menggunakan laptop untuk meninjau materi presentasi, sementara seorang pria berseragam di ujung meja memberikan arahan.

Cuaca Ekstrem Terjang Sukabumi: Sebuah Rumah Panggung di Gegerbitung Roboh, Warga Diimbau Waspada

22 April 2026 - 18:18 WIB

Petugas gabungan dari P2BK, Satpol PP, Babinsa, dan Tagana Kabupaten Sukabumi berdiri di hadapan reruntuhan rumah panggung milik Ibu Manah di Kampung Cipari, Desa Cijurey, usai melakukan peninjauan dan koordinasi lapangan terkait dampak cuaca ekstrem di wilayah Kecamatan Gegerbitung.

Hujan Deras Picu Longsor di Jalur Provinsi Cimaja-Cibareno Sukabumi, Tim Gabungan Lakukan Pembersihan Cepat

21 April 2026 - 18:53 WIB

Material longsor dan pohon tumbang menutupi jalur Cimaja-Cibareno akibat hujan lebat pada Selasa (21/4/2026). Gambar menunjukkan kondisi jalan yang terhalang total, sementara hujan masih mengguyur. Di latar depan, tampak sepeda motor petugas dan seorang dengan penutup kepala bermotif pisang yang unik sedang mengamati situasi. Tim URC Bima Sakti langsung dikerahkan untuk pembersihan.

Rapat Dinas April 2026: Bupati Sukabumi Tegaskan Kedisiplinan ASN dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

21 April 2026 - 17:00 WIB

RAPAT DINAS. Bupati Sukabumi H. Asep Japar (tengah) memimpin Rapat Dinas Bulan April 2026 di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/4/2026). Rapat ini difokuskan pada penegakan disiplin ASN di tengah efisiensi anggaran dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Korsleting Picu Kebakaran Gardu PLN di Cikembar Sukabumi, Petugas Damkar Bertindak Cepat

21 April 2026 - 16:52 WIB

Seorang petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sukabumi dari Posko VIII Cikembar mengerahkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk memadamkan titik api akibat korsleting pada instalasi kabel gardu listrik PLN di Kampung Cibodas, Desa Kertaraharja, Cikembar, Sukabumi, Selasa (21/04/2026) pagi. Respon cepat petugas berhasil menjinakkan api dalam waktu singkat tanpa korban jiwa.
Trending di Sukabumi