JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penanganan kondisi gawat darurat. Kini, rencana penerapan layanan Nomor Panggilan Darurat 112 tengah dimatangkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem respons cepat (quick response) terhadap berbagai situasi darurat di wilayah tersebut.
Pembahasan teknis mengenai rencana ini dilakukan dalam rapat koordinasi antara Pemkab Sukabumi dengan PT Digital Sandi Informasi (DSI) yang digelar di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, baru-baru ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan pentingnya keberadaan layanan 112. Menurutnya, layanan ini diproyeksikan menjadi solusi terpadu bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai insiden, mulai dari bencana alam, kebakaran, kecelakaan, hingga aduan pelayanan publik lainnya.
“Kita akan mempersiapkan langkah-langkah konkret agar layanan ini bisa segera dikerjasamakan dan diterapkan di Kabupaten Sukabumi,” ujar Ade Suryaman dalam keterangannya.
Dalam skema operasionalnya, Ade menjelaskan bahwa pengelolaan Call Center 112 akan berada di bawah kendali Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan). Sebagai langkah awal, pemerintah daerah akan segera melayangkan permohonan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar izin penggunaan nomor darurat tersebut dapat segera diterbitkan.
Sembari menunggu proses perizinan dan regulasi, Pemkab Sukabumi juga berencana melakukan studi tiru ke Kota Bandung. Kota kembang tersebut dinilai sebagai salah satu wilayah di Jawa Barat yang telah sukses mengoperasikan layanan 112 secara efektif.
Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Yulipri, menyambut baik percepatan rencana ini. Ia menilai layanan 112 sangat relevan dan mendesak untuk diterapkan, mengingat Kabupaten Sukabumi memiliki wilayah yang sangat luas dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi.
“Sejumlah daerah lain di Jawa Barat telah lebih dulu mengoperasikan layanan 112 dan terbukti efektif dalam mempercepat penanganan laporan masyarakat. Kita harap hal serupa dapat terwujud di Sukabumi,” tutur Yulipri.
Sementara itu, perwakilan PT Digital Sandi Informasi, Wulan, memaparkan keunggulan teknis dari layanan ini. Nomor 112 merupakan nomor darurat tunggal berstandar nasional yang didesain agar mudah diingat dan dapat diakses oleh masyarakat tanpa dikenakan biaya (bebas pulsa), bahkan dalam kondisi ponsel tanpa kartu SIM sekalipun, asalkan masih terjangkau sinyal operator.
“Layanan 112 hadir sebagai solusi nomor tunggal darurat berstandar nasional dan mendukung pengembangan Smart City,” jelas Wulan.
Ia menambahkan, sistem ini tidak hanya memudahkan pelaporan warga, tetapi juga dilengkapi dasbor yang memungkinkan pimpinan daerah memantau penanganan kondisi darurat secara real-time. Fitur ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kecepatan pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.(*)















