Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 25 Feb 2026 18:17 WIB

Skandal Pelecehan Seksual Guncang Ponpes di Cicantayan: Pimpinan Diduga Cabuli 6 Santriwati Berkedok Pengobatan


					Sejumlah perwakilan keluarga korban dugaan pelecehan seksual bersiap memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi Kota, Rabu (25/2/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk berkonsultasi dan melaporkan tindakan bejat pimpinan ponpes di Cicantayan, sebelum akhirnya diarahkan ke Polres Sukabumi di Pelabuhanratu sesuai dengan yurisdiksi tempat kejadian perkara (TKP). Perbesar

Sejumlah perwakilan keluarga korban dugaan pelecehan seksual bersiap memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi Kota, Rabu (25/2/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk berkonsultasi dan melaporkan tindakan bejat pimpinan ponpes di Cicantayan, sebelum akhirnya diarahkan ke Polres Sukabumi di Pelabuhanratu sesuai dengan yurisdiksi tempat kejadian perkara (TKP).

JENTERANEWS.com — Institusi pendidikan agama kembali tercoreng. Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mencuat di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Terduga pelaku yang merupakan pimpinan ponpes sekaligus figur pendakwah (dai) kondang di wilayah tersebut, diduga melakukan aksi bejatnya dengan kedok pengobatan dan pemberian “ijazah” ilmu.

Hingga Rabu (25/2/2026), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Ummat mencatat sedikitnya enam santriwati teridentifikasi sebagai korban. Dari jumlah tersebut, dua korban telah resmi melangkah ke jalur hukum dengan didampingi orang tua mereka.

Terduga Pelaku: Pimpinan Ponpes (Laki-laki). Jumlah Korban Teridentifikasi: 6 santriwati (2 korban telah melapor). Rentang Waktu Kejadian: 2021 hingga 2025.

Status Korban: Santri kalong (tidak menginap/warga sekitar), berusia 14–15 tahun saat kejadian pertama berlangsung.

Modus Operandi: Bujuk rayu, dalih pengobatan, dan dalih pemberian ilmu (ijazah).

Kuasa hukum korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, membeberkan bahwa kasus ini sebenarnya sudah tercium sejak tahun 2023. Namun, upaya pembongkaran skandal ini sempat terhambat oleh tembok intimidasi dan ancaman verbal di lingkungan pesantren.

“Sebetulnya tahun 2023 sudah ketahuan. Hanya terkendala adanya intimidasi dan ancaman verbal. Bentuknya bukan ancaman kekerasan fisik, melainkan doktrin agar korban tidak bicara dengan dalih menjaga ‘aib’ dan khawatir merusak citra pesantren,” ungkap Rangga, Rabu (25/2/2026).

Rangga menjelaskan, pelecehan tersebut berlangsung sejak tahun 2021. Para korban yang rata-rata masih berusia 14 hingga 15 tahun saat itu, kini sebagian telah menginjak usia 18 tahun. Bahkan, satu di antara para korban diduga mengalami pelecehan berulang selama rentang waktu empat tahun (2021-2025).

Meski tindakan terduga pelaku tidak sampai pada persetubuhan, Rangga menegaskan bahwa perbuatan tidak senonoh yang dilakukan sangat merendahkan martabat korban. Modus pelaku sangat sistematis, memanfaatkan kepatuhan santri terhadap gurunya melalui bujuk rayu, janji pemberian ilmu agama, hingga dalih pengobatan fiktif.

“Pelecehannya tidak sampai berhubungan badan, tetapi korban diraba-raba, ditelanjangi, dipegang, dan dicium. Peristiwa ini tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren, namun korban juga sempat dibawa ke sebuah hotel,” tegasnya.

Dampak dari perbuatan tersebut meninggalkan luka psikologis yang fatal. Rangga menyebut para korban mengalami trauma berat hingga menangis histeris saat mengingat kejadian tersebut. Imbasnya, para korban yang berstatus sebagai santri kalong (mengaji tanpa menetap) ini sempat putus sekolah dan kini harus menempuh pendidikan alternatif melalui program kejar paket.

Untuk menuntut keadilan, tim kuasa hukum bersama para korban awalnya berencana melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota. Namun, pelaporan tersebut akhirnya dialihkan ke Polres Sukabumi, mengingat Kecamatan Cicantayan berada di bawah yurisdiksi kepolisian wilayah Pelabuhanratu.

Selain menempuh jalur pidana, pihak pendamping juga tengah memfokuskan pemulihan kondisi mental para korban. “Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan lanjutan, khususnya di wilayah Sukabumi Utara,” pungkas Rangga.(*)


Laporan: Awang

Editor Hamjah

Artikel ini telah dibaca 190 kali

Baca Lainnya

Praktis dan Tahan Lama! Ini Resep Kering Kentang Tempe Pedas yang Bikin Nasi Cepat Habis

18 April 2026 - 07:22 WIB

Kawal Iklim Investasi dan Nasib Pekerja, DPRD Sukabumi Targetkan Perda Ketenagakerjaan yang Adaptif

17 April 2026 - 18:32 WIB

Suasana rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BNN, serta perwakilan berbagai organisasi pekerja dan pengusaha di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4/2025). Rapat ini bertujuan untuk menyerap aspirasi lintas sektoral terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023.

Biadab! Lansia 72 Tahun di Sukabumi Cabuli Gadis 13 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

17 April 2026 - 18:19 WIB

Ilustrasi

Kelezatan Terong Balado Tanpa Rasa Bersalah: Rahasia Dapur Hemat Minyak

17 April 2026 - 07:14 WIB

Bupati Sukabumi Dampingi Penasihat Khusus Presiden Resmikan Huntap Adaptif Bencana di Cisolok

16 April 2026 - 20:53 WIB

Penasihat Khusus Presiden Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Bupati Sukabumi Asep Japar meresmikan Huntap Cisolok, Kamis (16/4).

Hujan Deras Picu Luapan Sungai, Puluhan Warga Pamuruyan Sukabumi Terdampak Banjir

16 April 2026 - 20:06 WIB

Petugas P2BK Cibadak (mengenakan sepatu bot kuning) melakukan asesmen di lokasi permukiman warga Kampung Panagan, Kelurahan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, yang terendam banjir akibat luapan sungai, Kamis (16/4/2026). Air berwarna cokelat setinggi betis merendam gang utama pemukiman.
Trending di Sukabumi