JENTERANEWS.com — Institusi pendidikan agama kembali tercoreng. Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mencuat di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Terduga pelaku yang merupakan pimpinan ponpes sekaligus figur pendakwah (dai) kondang di wilayah tersebut, diduga melakukan aksi bejatnya dengan kedok pengobatan dan pemberian “ijazah” ilmu.
Hingga Rabu (25/2/2026), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Ummat mencatat sedikitnya enam santriwati teridentifikasi sebagai korban. Dari jumlah tersebut, dua korban telah resmi melangkah ke jalur hukum dengan didampingi orang tua mereka.
Terduga Pelaku: Pimpinan Ponpes (Laki-laki). Jumlah Korban Teridentifikasi: 6 santriwati (2 korban telah melapor). Rentang Waktu Kejadian: 2021 hingga 2025.
Status Korban: Santri kalong (tidak menginap/warga sekitar), berusia 14–15 tahun saat kejadian pertama berlangsung.
Modus Operandi: Bujuk rayu, dalih pengobatan, dan dalih pemberian ilmu (ijazah).
Kuasa hukum korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, membeberkan bahwa kasus ini sebenarnya sudah tercium sejak tahun 2023. Namun, upaya pembongkaran skandal ini sempat terhambat oleh tembok intimidasi dan ancaman verbal di lingkungan pesantren.
“Sebetulnya tahun 2023 sudah ketahuan. Hanya terkendala adanya intimidasi dan ancaman verbal. Bentuknya bukan ancaman kekerasan fisik, melainkan doktrin agar korban tidak bicara dengan dalih menjaga ‘aib’ dan khawatir merusak citra pesantren,” ungkap Rangga, Rabu (25/2/2026).
Rangga menjelaskan, pelecehan tersebut berlangsung sejak tahun 2021. Para korban yang rata-rata masih berusia 14 hingga 15 tahun saat itu, kini sebagian telah menginjak usia 18 tahun. Bahkan, satu di antara para korban diduga mengalami pelecehan berulang selama rentang waktu empat tahun (2021-2025).
Meski tindakan terduga pelaku tidak sampai pada persetubuhan, Rangga menegaskan bahwa perbuatan tidak senonoh yang dilakukan sangat merendahkan martabat korban. Modus pelaku sangat sistematis, memanfaatkan kepatuhan santri terhadap gurunya melalui bujuk rayu, janji pemberian ilmu agama, hingga dalih pengobatan fiktif.
“Pelecehannya tidak sampai berhubungan badan, tetapi korban diraba-raba, ditelanjangi, dipegang, dan dicium. Peristiwa ini tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren, namun korban juga sempat dibawa ke sebuah hotel,” tegasnya.
Dampak dari perbuatan tersebut meninggalkan luka psikologis yang fatal. Rangga menyebut para korban mengalami trauma berat hingga menangis histeris saat mengingat kejadian tersebut. Imbasnya, para korban yang berstatus sebagai santri kalong (mengaji tanpa menetap) ini sempat putus sekolah dan kini harus menempuh pendidikan alternatif melalui program kejar paket.
Untuk menuntut keadilan, tim kuasa hukum bersama para korban awalnya berencana melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota. Namun, pelaporan tersebut akhirnya dialihkan ke Polres Sukabumi, mengingat Kecamatan Cicantayan berada di bawah yurisdiksi kepolisian wilayah Pelabuhanratu.
Selain menempuh jalur pidana, pihak pendamping juga tengah memfokuskan pemulihan kondisi mental para korban. “Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan lanjutan, khususnya di wilayah Sukabumi Utara,” pungkas Rangga.(*)
Laporan: Awang
Editor Hamjah















