Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 13 Mar 2026 10:21 WIB

Teror di Angkot Sukabumi: Pria Berkampak Ditangkap Usai Diduga Lakukan Tindakan Asusila dan Ancam Warga


					Terduga pelaku berinisial B (tengah, wajah diburamkan) saat berhasil diamankan oleh petugas kepolisian usai diduga melakukan tindakan asusila di angkutan umum dan mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis kampak di kawasan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Perbesar

Terduga pelaku berinisial B (tengah, wajah diburamkan) saat berhasil diamankan oleh petugas kepolisian usai diduga melakukan tindakan asusila di angkutan umum dan mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis kampak di kawasan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

JENTERANEWS.com— Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi bertindak cepat meringkus seorang pria berinisial B. Pria tersebut ditangkap usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan di dalam angkutan umum, dan mengamuk menggunakan senjata tajam jenis kampak di kawasan Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (11/3/2026) pagi.

Insiden yang sempat membuat geger warga ini bermula sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban yang diketahui berinisial ILPY tengah menumpangi angkutan umum yang melaju ke arah Cicurug.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun pihak kepolisian, peristiwa dugaan tindakan asusila terjadi saat angkutan umum melintas di kawasan Jalan Raya Parungkuda. Terduga pelaku (B) melancarkan aksi tidak senonohnya dengan menyentuh bagian kaki kanan korban.

Merasa tidak nyaman dan terancam dengan gelagat pelaku, korban berupaya menghindar dan meminta untuk segera diturunkan. Namun, saat korban hendak turun di sekitar Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi RT 002/005, Kelurahan Cicurug, keributan tak terhindarkan pecah antara korban dan pelaku.

Di tengah adu mulut tersebut, situasi mendadak mencekam. Pelaku B secara mengejutkan mengeluarkan senjata tajam berupa sebilah kampak bergagang kayu. Ia kemudian melayangkan ancaman yang tidak hanya ditujukan kepada korban, tetapi juga kepada warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Usai menebar teror, pelaku langsung melarikan diri.

Merespons laporan masyarakat, personel kepolisian langsung meluncur ke lokasi untuk mengendalikan situasi. Petugas dengan sigap menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi mata, serta melacak keberadaan pelaku yang buron.

Tidak butuh waktu lama, pelarian B pun berakhir. Ia berhasil diamankan oleh aparat dan langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, di antaranya:

  • Satu buah kampak bergagang kayu (alat ancaman)

  • Satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna emas

  • Satu potong jaket berwarna merah

  • Sepasang sepatu berwarna hitam

  • Satu buah tas berwarna hitam

Menanggapi peristiwa ini, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., memastikan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk aksi kriminalitas, baik itu pelecehan maupun premanisme.

“Polres Sukabumi akan proaktif menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas maupun aksi premanisme yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Samian.

Akibat perbuatan beringasnya, terduga pelaku B kini harus bersiap menghadapi jerat hukum yang berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 307 juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)


Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Kejari Sukabumi Tahan Delapan Pegawai Bank Pelat Merah Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp2,66 Miliar

30 April 2026 - 13:07 WIB

Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp2,66 miliar mengenakan rompi tahanan oranye dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kedelapan oknum pegawai bank pelat merah tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan.

Peringatan May Day 2026: Polres Sukabumi Siap Kawal 3.000 Buruh ke Jakarta, Pastikan Keselamatan dan Kondusivitas Wilayah

30 April 2026 - 10:39 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memberikan arahan terkait pengawalan 3.000 buruh ke Jakarta jelang peringatan May Day 2026.

Buntut Kematian Tragis Bocah NS: Ayah Kandung Susul Ibu Tiri ke Balik Jeruji Besi Atas Dugaan Penelantaran

30 April 2026 - 09:32 WIB

Cegah Sekolah Ambruk, Disdik Sukabumi Instruksikan Optimalisasi Dana BOS untuk Pemeliharaan Rutin

30 April 2026 - 09:22 WIB

Puing-puing bangunan menumpuk di lantai sebuah ruang kelas yang atapnya ambruk total. Gambar ini menjadi ilustrasi dampak kerusakan parah yang ingin dicegah Disdik Sukabumi melalui imbauan pemeliharaan rutin.

Usung Advokasi “Langkah Peduli”, Pelajar SMAN 3 Sukabumi Wakili Jawa Barat di Ajang Nasional PPPI 2026

30 April 2026 - 08:59 WIB

Muhammad Akbar, siswa kelas X SMAN 3 Kota Sukabumi, terpilih sebagai wakil tunggal Putera Jawa Barat pada ajang bergengsi Putera Puteri Pelajar Indonesia (PPPI) 2026. Ia akan membawa program advokasi "Langkah Peduli" pada malam puncak penganugerahan nasional yang dijadwalkan pada 24 Juni mendatang.

Sinergi Lintas Sektor, Pemkot Sukabumi Gencarkan Program 12 PAS Guna Entaskan Kemiskinan Ekstrem

30 April 2026 - 08:48 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki (kanan) dan Wakil Wali Kota Bobby Maulana (kiri) dalam kegiatan Grebeg UMKM, sebagai bagian dari program unggulan '12 PAS' untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem di Kota Sukabumi.
Trending di Sukabumi