JENTERANEWS.com— Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi bertindak cepat meringkus seorang pria berinisial B. Pria tersebut ditangkap usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan di dalam angkutan umum, dan mengamuk menggunakan senjata tajam jenis kampak di kawasan Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (11/3/2026) pagi.
Insiden yang sempat membuat geger warga ini bermula sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban yang diketahui berinisial ILPY tengah menumpangi angkutan umum yang melaju ke arah Cicurug.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun pihak kepolisian, peristiwa dugaan tindakan asusila terjadi saat angkutan umum melintas di kawasan Jalan Raya Parungkuda. Terduga pelaku (B) melancarkan aksi tidak senonohnya dengan menyentuh bagian kaki kanan korban.
Merasa tidak nyaman dan terancam dengan gelagat pelaku, korban berupaya menghindar dan meminta untuk segera diturunkan. Namun, saat korban hendak turun di sekitar Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi RT 002/005, Kelurahan Cicurug, keributan tak terhindarkan pecah antara korban dan pelaku.
Di tengah adu mulut tersebut, situasi mendadak mencekam. Pelaku B secara mengejutkan mengeluarkan senjata tajam berupa sebilah kampak bergagang kayu. Ia kemudian melayangkan ancaman yang tidak hanya ditujukan kepada korban, tetapi juga kepada warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Usai menebar teror, pelaku langsung melarikan diri.
Merespons laporan masyarakat, personel kepolisian langsung meluncur ke lokasi untuk mengendalikan situasi. Petugas dengan sigap menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi mata, serta melacak keberadaan pelaku yang buron.
Tidak butuh waktu lama, pelarian B pun berakhir. Ia berhasil diamankan oleh aparat dan langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, di antaranya:
-
Satu buah kampak bergagang kayu (alat ancaman)
-
Satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna emas
-
Satu potong jaket berwarna merah
-
Sepasang sepatu berwarna hitam
-
Satu buah tas berwarna hitam
Menanggapi peristiwa ini, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., memastikan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk aksi kriminalitas, baik itu pelecehan maupun premanisme.
“Polres Sukabumi akan proaktif menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas maupun aksi premanisme yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Samian.
Akibat perbuatan beringasnya, terduga pelaku B kini harus bersiap menghadapi jerat hukum yang berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 307 juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)















