JENTERANEWS.com – Sidang perdana kasus dugaan penipuan berkedok investasi pengadaan wadah makanan (food tray) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi bergulir. Namun, alih-alih berjalan mulus, persidangan kasus yang merugikan korban hingga Rp500 juta ini langsung menuai polemik tajam. Pihak korban bereaksi keras atas ditetapkannya sang terdakwa, dr. Silvi Apriani, sebagai Tahanan Kota.
Kekecewaan tersebut berujung pada langkah hukum tegas. Tim Kuasa Hukum korban, Muhammad Soleh Arief, S.H., bersama Kompol (Purn) Sunarya Ishak, S.H., M.H., secara resmi melayangkan nota protes terhadap status penahanan terdakwa yang dinilai mengusik rasa keadilan.
M. Soleh menyoroti dasar hukum penahanan yang diatur dalam Pasal 100 KUHAP, di mana terdapat tiga jenis penahanan: Tahanan Rutan, Tahanan Rumah, dan Tahanan Kota. Ia menegaskan bahwa sejak perkara tersebut dilimpahkan ke meja hijau, kewenangan penuh atas penahanan terdakwa mutlak berada di tangan Majelis Hakim.
“Kewenangan penahanan Silvi Apriani kini sudah beralih dari Kejaksaan ke Pengadilan, khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini,” tegas M. Soleh saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (25/4/2026).
Lebih lanjut, ia mempertanyakan transparansi dari penetapan status tersebut. “Pertanyaan fundamental kami adalah, apakah prosedur permohonan pengalihan penahanan tersebut sudah ditempuh oleh terdakwa secara benar dan disetujui melalui penetapan resmi dari pengadilan?” cecarnya.
Guna menjaga ketertiban dan kelancaran agenda persidangan—seperti pembacaan dakwaan dan eksepsi—Tim Kuasa Hukum memilih untuk tidak melakukan protes lisan di ruang sidang. Sebagai gantinya, mereka menempuh jalur administratif yang lebih elegan namun tegas melalui surat keberatan tertulis.
“Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Sukabumi cq Majelis Hakim yang menangani perkara ini,” ujar M. Soleh. Ia juga menambahkan bahwa surat tersebut telah ditembuskan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai representasi aspirasi korban pencari keadilan.
Di tempat yang sama, Kompol (Purn) Sunarya Ishak menekankan bahwa protes ini melampaui batas persoalan administrasi hukum semata. Ada beban psikologis dan rasa ketidakadilan yang ditanggung oleh klien mereka, Febri, selaku korban utama dari tindak pidana dugaan penipuan ini.
“Korban, melalui kami selaku Kuasa Hukum, menyatakan keberatan yang sangat mendalam terkait pemberian status Tahanan Kota ini,” ucap Sunarya.
Sunarya juga menyoroti urgensi pengawasan terhadap terdakwa. “Kami ingin memastikan bahwa selama proses pemeriksaan perkara berjalan, terdakwa benar-benar berada dalam pengawasan yang efektif. Jangan sampai kelonggaran ini justru menghambat atau mencederai jalannya persidangan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Sukabumi mengingat modusnya yang menunggangi program unggulan pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Terdakwa dr. Silvi Apriani diduga kuat melakukan manipulasi dan penipuan investasi pengadaan food tray, yang berujung pada kerugian materiil korban yang ditaksir mencapai setengah miliar rupiah.
Melalui langkah protes resmi ini, pihak Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim dapat mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali status penahanan terdakwa pada persidangan-persidangan berikutnya. Hal ini dinilai krusial untuk menjamin marwah peradilan yang obyektif, sekaligus memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang menjadi korban praktik penipuan berkedok investasi.(*)















