JENTERANEWS.com — Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi bergerak cepat mengungkap kasus penyerangan brutal menggunakan bom molotov terhadap seorang pelajar di wilayah Cicurug. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diringkus aparat.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat. Menurutnya, langkah taktis ini sangat krusial guna mencegah eskalasi konflik antar-kelompok pemuda di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan tersebut,” ujar AKBP Samian dalam keterangannya, Senin (27/4/2026). Ia turut menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan bahan peledak berbahaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi brutal ini ternyata dipicu oleh persoalan yang terbilang sepele. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa insiden bermula saat seorang rekan pelaku merasa diintimidasi dan diludahi oleh kelompok korban ketika sedang membeli rokok.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, kelompok pelaku kemudian menyusun rencana balasan. Mereka mendatangi lokasi perkumpulan korban yang berada di kawasan Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya.
Dalam melancarkan aksinya, ketujuh pelaku yang berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16) ini telah berbagi peran.
“Tersangka HA dan IM membawa dan melemparkan bom molotov. Lemparan tersebut mengenai korban, MZ, hingga yang bersangkutan mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh,” jelas AKP Hartono.
Sementara itu, lima pelaku lainnya bertugas mengawal aksi tersebut dengan mengacungkan berbagai jenis senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, dan celurit untuk menakut-nakuti dan mencegah perlawanan dari kelompok korban.
Dari operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai senjata tajam yang dibawa oleh para pelaku saat kejadian, serta pakaian milik korban yang terdampak ledakan.
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Mengingat enam dari tujuh pelaku masih berstatus anak di bawah umur, AKP Hartono memastikan bahwa proses hukum ke depan akan tetap mengacu dan memperhatikan prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna merampungkan berkas perkara kasus tersebut.(*)
[Aris/Mardi]















