Menu

Mode Gelap

Hukum · 28 Apr 2026 08:33 WIB

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug


					Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4). Perbesar

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

JENTERANEWS.com — Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi bergerak cepat mengungkap kasus penyerangan brutal menggunakan bom molotov terhadap seorang pelajar di wilayah Cicurug. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diringkus aparat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat. Menurutnya, langkah taktis ini sangat krusial guna mencegah eskalasi konflik antar-kelompok pemuda di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan tersebut,” ujar AKBP Samian dalam keterangannya, Senin (27/4/2026). Ia turut menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan bahan peledak berbahaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi brutal ini ternyata dipicu oleh persoalan yang terbilang sepele. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa insiden bermula saat seorang rekan pelaku merasa diintimidasi dan diludahi oleh kelompok korban ketika sedang membeli rokok.

Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, kelompok pelaku kemudian menyusun rencana balasan. Mereka mendatangi lokasi perkumpulan korban yang berada di kawasan Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya.

Dalam melancarkan aksinya, ketujuh pelaku yang berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16) ini telah berbagi peran.

“Tersangka HA dan IM membawa dan melemparkan bom molotov. Lemparan tersebut mengenai korban, MZ, hingga yang bersangkutan mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh,” jelas AKP Hartono.

Sementara itu, lima pelaku lainnya bertugas mengawal aksi tersebut dengan mengacungkan berbagai jenis senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, dan celurit untuk menakut-nakuti dan mencegah perlawanan dari kelompok korban.

Dari operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai senjata tajam yang dibawa oleh para pelaku saat kejadian, serta pakaian milik korban yang terdampak ledakan.

Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Mengingat enam dari tujuh pelaku masih berstatus anak di bawah umur, AKP Hartono memastikan bahwa proses hukum ke depan akan tetap mengacu dan memperhatikan prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna merampungkan berkas perkara kasus tersebut.(*)

[Aris/Mardi]

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).
Trending di Hukum