JENTERANEWS.com — Pemerintah Desa (Pemdes) Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, kembali menyalurkan dana insentif tahap pertama tahun anggaran 2026. Penyerahan insentif bagi para pengabdi masyarakat di tingkat desa tersebut dilaksanakan secara terpusat di Aula Kantor Desa Cidolog, Selasa (28/4/2026).
Penyaluran dana insentif ini menyasar sejumlah elemen masyarakat yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan dan pendidikan dasar. Para penerima manfaat tersebut meliputi kader Posyandu, guru ngaji, guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), dan guru Raudhatul Athfal (RA), Paraji ( dukun beranak). Selain itu, insentif juga diberikan kepada pengurus Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), Kader Pembangunan Manusia (KPM), hingga pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Kepala Desa Cidolog, Dasep, mengatakan bahwa penyaluran insentif ini merupakan wujud nyata komitmen dan apresiasi pemerintah desa atas dedikasi tanpa pamrih yang telah diberikan oleh para kader dan tenaga pendidik.
“Pemberian insentif ini adalah bentuk perhatian dan ucapan terima kasih dari Pemdes Cidolog. Peran bapak dan ibu sekalian sangatlah vital, baik dalam menjaga kesehatan masyarakat, mencegah stunting, hingga membentuk karakter keagamaan anak-anak kita sejak dini,” ujar Dasep usai memimpin acara penyerahan tersebut.
Lebih lanjut, Dasep menyadari bahwa nominal insentif yang diberikan mungkin belum sepadan dengan beban kerja dan pengabdian yang dilakukan setiap hari. Namun, pihaknya berharap dana tersebut dapat menjadi motivasi tambahan agar kualitas pelayanan di Desa Cidolog semakin meningkat.
“Kami berharap insentif ini dapat memberikan dorongan semangat. Mari kita terus bersinergi, bahu-membahu membangun Desa Cidolog agar lebih maju, sehat, dan sejahtera secara merata,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan penyaluran insentif yang bersumber dari anggaran desa tersebut berlangsung tertib, lancar, dan transparan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta pendamping desa tingkat kecamatan.(*)















