JENTERANEWS.com — Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo resmi mengimplementasikan pedoman data tunggal terintegrasi yang diberi nama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah definitif untuk mengakhiri persoalan perbedaan data antar-kementerian dan lembaga yang selama ini kerap menghambat ketepatan sasaran program pembangunan desa.
Merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2025, DTSEN didesain sebagai sistem data “satu pintu”. Sistem ini mengintegrasikan seluruh informasi sosial dan ekonomi penduduk Indonesia guna mendukung perencanaan, evaluasi program, hingga pengambilan keputusan strategis dari tingkat pusat hingga daerah.
Sebelum adanya DTSEN, pengelolaan data nasional kerap menghadapi kendala fragmentasi. Data kependudukan dan sosial ekonomi tersebar di berbagai instansi seperti Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kondisi tersebut sering kali memicu tumpang tindih sasaran program, ketidakakuratan informasi, serta rumitnya akses pelaporan.
Kini, melalui DTSEN, pemerintah menerapkan prinsip “Satu Data, Satu Standar” yang diklaim lebih komprehensif, terpusat pada satu sumber kebenaran, dan diperbarui secara berkala.
Berdasarkan pedoman yang disosialisasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sistem ini memiliki empat fungsi krusial:
-
Akurasi Tinggi: Memastikan setiap program pembangunan dan penyaluran bantuan sosial benar-benar presisi dan tepat sasaran.
-
Transparansi: Memperkuat akuntabilitas pengelolaan data nasional.
-
Integrasi: Mendorong kolaborasi lintas instansi yang lebih baik antara Pemerintah Pusat, Pemda, hingga BUMN.
-
Efisiensi: Mempercepat ritme transformasi digital di sektor pemerintahan.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai privasi, pemerintah menegaskan bahwa prinsip utama DTSEN adalah mengedepankan keamanan dan kepatuhan hukum. Kerahasiaan data warga dijamin aman.
Adapun pihak yang memiliki wewenang menggunakan data ini dibatasi pada Walidata di instansi Pusat dan Pemda, serta unit penyelenggara data di BUMN. Setiap pihak yang mengakses data secara otomatis memikul tanggung jawab penuh sebagai Pengendali DTSEN untuk memastikan data digunakan secara bertanggung jawab.
Dengan diresmikannya DTSEN, arah pembangunan dan penyaluran program ke desa-desa diharapkan dapat berjalan lebih sat-set, transparan, dan berbasis bukti empiris di lapangan.
Sampaikan Opini Anda
Bagaimana pendapat Sobat Desa terkait kebijakan integrasi “Satu Data” ini? Apakah Anda optimis DTSEN mampu menyelesaikan masalah salah sasaran bantuan di wilayah Anda? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar!(*)















