JENTERANEWS.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi lintas sektor bersama sejumlah perangkat daerah dan pelaku usaha. Pertemuan yang berlangsung di Aula Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi ini secara khusus difokuskan pada evaluasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) serta kelengkapan administrasi perizinan badan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.
Agenda strategis ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan dari Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta sejumlah delegasi dari perusahaan swasta.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menjelaskan bahwa kerangka pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut dibagi menjadi dua fokus utama. Kedua fokus itu mencakup evaluasi proses perpanjangan HGU dan peninjauan kewajiban administrasi berupa kelengkapan dokumen perizinan berusaha.
“Rapat ini kami bagi menjadi dua agenda, yaitu evaluasi HGU perusahaan yang sedang dalam proses perpanjangan, serta pembahasan SLR yang menjadi salah satu syarat krusial dalam perizinan usaha,” ujar Andri dalam keterangannya.
Pada agenda pembahasan pertama, Komisi I menyoroti secara tajam progres sejumlah perusahaan yang tengah mengajukan perpanjangan HGU. Sementara itu, pada agenda kedua, dewan secara khusus memanggil pihak manajemen Indomaret untuk membahas kelengkapan dokumen perizinan mereka, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan SLR sebagai bagian mutlak dari kewajiban administratif badan usaha.
Kendati demikian, rapat evaluasi ini belum mencapai hasil akhir. Dari daftar perusahaan yang diundang, tercatat hanya sebagian perwakilan yang memenuhi panggilan dewan. Merespons hal ini, Andri mengungkapkan bahwa minimnya tingkat kehadiran delegasi perusahaan murni disebabkan oleh kendala teknis, yakni keterbatasan waktu penyampaian undangan.
“Kami memahami ketidakhadiran beberapa pihak, karena informasi rapat disampaikan cukup mendadak. Idealnya memang ada jeda waktu minimal tiga hari agar mereka bisa menyesuaikan jadwal,” jelas politikus tersebut.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa mayoritas jajaran manajemen perusahaan yang diundang memiliki domisili kantor pusat di luar daerah, seperti Bandung dan Jakarta. Kondisi tersebut membuat pihak perusahaan membutuhkan waktu lebih panjang untuk mengatur mobilitas dan menghadiri undangan resmi di Sukabumi.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmen lembaganya dalam mendorong tertib administrasi dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perizinan daerah. Langkah ini dinilai penting guna memastikan keselarasan antara iklim investasi yang sehat dengan rencana tata ruang wilayah.
“Ke depan, rapat ini akan kami jadwalkan ulang agar seluruh pihak bisa hadir dan memberikan penjelasan secara komprehensif. Dengan demikian, proses evaluasi dan klarifikasi administratif dapat berjalan maksimal,” tandas Andri.(*)















