Menu

Mode Gelap

Jakarta · 4 Jun 2026 10:01 WIB

Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Pejabat Lainnya


					Tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dadan Hindayana (kiri), Lodewyk Pusung (tengah), dan Sony Sonjaya (kanan), saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Pihak Kejagung menahan ketiganya karena diduga mengintervensi pengadaan barang dan memanipulasi verifikasi yayasan mitra demi meraup insentif miliaran rupiah. Perbesar

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dadan Hindayana (kiri), Lodewyk Pusung (tengah), dan Sony Sonjaya (kanan), saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Pihak Kejagung menahan ketiganya karena diduga mengintervensi pengadaan barang dan memanipulasi verifikasi yayasan mitra demi meraup insentif miliaran rupiah.

JENTERANEWS.com – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tokoh kunci pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 hingga 2026.

Ketiga tersangka yang kerap dijuluki “Trio Penguasa MBG” tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), dan seorang pihak swasta selaku mitra, Sony Sonjaya (SS). Usai menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (3/6/2026), ketiganya langsung digelandang menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk menjalani penahanan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dalam penyidikan sementara, para tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang secara sistematis, termasuk melakukan intervensi langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa (Barjas).

“DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN, secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Syarief dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Modus Operandi: Manipulasi Yayasan Mitra dan Aliran Dana Miliaran Rupiah

Syarief menguraikan bahwa salah satu modus kejahatan yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengelola sejumlah yayasan yang tersebar di seluruh Indonesia untuk ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

Meskipun yayasan-yayasan tersebut secara administratif dan faktual tidak memenuhi syarat yang ditentukan, mereka tetap lolos verifikasi. Hal ini terjadi karena adanya pengaturan sepihak pada portal mitra BGN yang disesuaikan dengan instruksi atau atensi khusus dari Dadan Hindayana.

Melalui manipulasi tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi langsung dengan DH, SS, dan LP kecipratan keuntungan besar dari proyek negara ini. “Ketiga tersangka tersebut diduga mendapatkan insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya, karena yayasan-yayasan yang ditunjuk tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” tambah Syarief.

Temuan Indikasi Markup Pengadaan Barang dan Jasa

Selain manipulasi kemitraan, pihak Kejagung juga menemukan adanya penggelembungan harga (markup) serta ketidaksesuaian ketentuan pada sejumlah proyek pengadaan skala besar di lingkungan BGN. Beberapa jenis pengadaan yang kini menjadi objek penyidikan meliputi:

  1. Pengadaan Sepatu: Sebanyak 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan diindikasikan mengalami markup anggaran.

  2. Pengadaan Komputer Tablet: Lebih dari 31 ribu unit tablet yang diadakan tidak sesuai prosedur dan ditemukan adanya penggelembungan harga.

  3. Pengadaan Televisi: Sebanyak 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai menyalahi ketentuan pengadaan barang dan jasa.

  4. Pengadaan Kendaraan Listrik: Pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan alokasi anggaran fantastis yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi guna menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Rutan Salemba demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Perombakan Pimpinan Badan Gizi Nasional: Presiden Prabowo Ganti Dadan Hindayana dengan Nanik S Deyang

2 Juni 2026 - 21:17 WIB

Nanik S Deyang memberikan keterangan pers kepada awak media. Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru menggantikan Dadan Hindayana pada Selasa (2/6/2026).

BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Prioritaskan Kelompok Rentan, Bukan Hanya Siswa Sekolah

2 Juni 2026 - 08:48 WIB

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) memberikan penegasan mengenai sasaran utama program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memprioritaskan kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebelum menjangkau siswa, dalam keterangan pers di Jakarta.

Tegas Jaga Kualitas Program Makan Bergizi Gratis, BGN Tangguhkan 1.152 SPPG

29 Mei 2026 - 10:51 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, saat memberikan keterangan pers kepada awak media. BGN menangguhkan operasional 1.152 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan kualitas, keamanan, dan standar layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terpenuhi secara nasional.

Perkuat Keamanan Pangan, 55 Persen Dapur Program Makan Bergizi Gratis Kantongi Sertifikat Higiene

24 Mei 2026 - 20:14 WIB

Trending di Jakarta