JENTERANEWS.com – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tokoh kunci pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 hingga 2026.
Ketiga tersangka yang kerap dijuluki “Trio Penguasa MBG” tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), dan seorang pihak swasta selaku mitra, Sony Sonjaya (SS). Usai menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (3/6/2026), ketiganya langsung digelandang menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk menjalani penahanan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dalam penyidikan sementara, para tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang secara sistematis, termasuk melakukan intervensi langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa (Barjas).
“DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN, secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Syarief dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Modus Operandi: Manipulasi Yayasan Mitra dan Aliran Dana Miliaran Rupiah
Syarief menguraikan bahwa salah satu modus kejahatan yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengelola sejumlah yayasan yang tersebar di seluruh Indonesia untuk ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Meskipun yayasan-yayasan tersebut secara administratif dan faktual tidak memenuhi syarat yang ditentukan, mereka tetap lolos verifikasi. Hal ini terjadi karena adanya pengaturan sepihak pada portal mitra BGN yang disesuaikan dengan instruksi atau atensi khusus dari Dadan Hindayana.
Melalui manipulasi tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi langsung dengan DH, SS, dan LP kecipratan keuntungan besar dari proyek negara ini. “Ketiga tersangka tersebut diduga mendapatkan insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya, karena yayasan-yayasan yang ditunjuk tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” tambah Syarief.
Temuan Indikasi Markup Pengadaan Barang dan Jasa
Selain manipulasi kemitraan, pihak Kejagung juga menemukan adanya penggelembungan harga (markup) serta ketidaksesuaian ketentuan pada sejumlah proyek pengadaan skala besar di lingkungan BGN. Beberapa jenis pengadaan yang kini menjadi objek penyidikan meliputi:
-
Pengadaan Sepatu: Sebanyak 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan diindikasikan mengalami markup anggaran.
-
Pengadaan Komputer Tablet: Lebih dari 31 ribu unit tablet yang diadakan tidak sesuai prosedur dan ditemukan adanya penggelembungan harga.
-
Pengadaan Televisi: Sebanyak 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai menyalahi ketentuan pengadaan barang dan jasa.
-
Pengadaan Kendaraan Listrik: Pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan alokasi anggaran fantastis yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi guna menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Rutan Salemba demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)















