JENTERANEWS.com — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) Karangmekar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa. Langkah taktis ini diambil guna merespons kekosongan kursi pimpinan usai ditahannya Kepala Desa (Kades) definitif berinisial SH (45) oleh aparat kepolisian atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, menegaskan bahwa roda administrasi dan pelayanan publik di Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, tidak boleh terhambat akibat persoalan hukum yang menjerat sang kades.
“Berdasarkan informasi resmi beserta surat penetapan tersangka dari Polres Sukabumi yang kami terima, saudara SH memang terjerat kasus tindak pidana umum. Sesuai regulasi, kami langsung menunjuk Sekdes sebagai Plh Kades agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar,” ujar Ahmad Samsul Bahri, Kamis (4/6/2026).
Dalam keterangannya, Ahmad secara khusus mengklarifikasi pokok perkara yang membelit SH. Ia menepis isu korupsi anggaran negara dan memastikan bahwa kasus ini murni merupakan tindak pidana umum.
“Perlu dicatat, ini bukan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), melainkan murni penipuan dan atau penggelapan. DPMD akan terus memantau dan menghormati penuh proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polres Sukabumi,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menetapkan SH sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan sejak Sabtu, 23 Mei 2026 lalu. Kasus tersebut kini masuk dalam penanganan intensif Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi.
Dari hasil penyidikan kepolisian, SH diduga kuat telah menggelapkan anggaran yang dijanjikan kepada pihak lain untuk proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah desanya. Akibat praktik penipuan tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiel hingga puluhan juta rupiah. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara.(*)















