JENTERANEWS.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi tengah mengupayakan proses pemulangan Evi Mentari (37), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Sukabumi yang kini tengah terkulai sakit dan menjalani perawatan medis intensif di sebuah rumah sakit di Arab Saudi. Evi diketahui telah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) selama empat tahun dan diduga kuat berangkat ke negara tersebut melalui jalur tidak resmi atau non-prosedural.
Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, menyatakan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan cepat dengan mendatangi kediaman keluarga Evi setelah menerima informasi tersebut untuk mengumpulkan data secara komprehensif.
“Kita mendapatkan kabar semalam ya, dan secepat mungkin kita berkunjung ke keluarga dari Ibu Evi Mentari yang saat ini sedang menjalani pengobatan di Arab Saudi,” ujar Punjul, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi telah turun tangan untuk menangani kondisi Evi dan terus berkoordinasi dengan keluarga di Sukabumi. Pihak keluarga sangat berharap Evi dapat segera dipulangkan ke Tanah Air.
Meski demikian, proses repatriasi ini tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat karena terganjal sejumlah kendala utama, di antaranya:
-
Faktor Kesehatan Medis: Kondisi fisik Evi yang masih membutuhkan perawatan intensif membuat proses pemulangan tertunda. Repatriasi baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin kelayakan terbang (medical clearance) dari pihak rumah sakit setempat di Arab Saudi.
-
Status Keberangkatan (Non-Prosedural): Indikasi keberangkatan tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam melacak agen atau pihak yang memberangkatkan Evi.
“Pertama kendalanya karena berangkatnya tidak melalui suatu perusahaan, tentu kami harus bekerja keras untuk mencari agensi pemberangkatannya,” tutur Punjul.
Terkait status keberangkatan tersebut, Punjul menegaskan bahwa hal ini memerlukan penelusuran lebih lanjut. Ia juga menekankan bahwa kasus ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama bagi pemerintah dan instansi terkait untuk terus mengedukasi masyarakat agar senantiasa menempuh jalur resmi saat hendak bekerja ke luar negeri, demi jaminan perlindungan hukum dan keselamatan.
Sementara itu, mengenai biaya perawatan medis Evi selama di Arab Saudi, pihak keluarga menyampaikan bahwa seluruh biaya saat ini masih ditanggung oleh pihak rumah sakit di negara setempat melalui hasil koordinasi dengan pihak KJRI.
Sebagai langkah konkret dan wujud kehadiran negara dalam melindungi warganya, Disnaker Kota Sukabumi tengah menyiapkan langkah administratif strategis untuk mempercepat penanganan kasus ini.
“Langkah selanjutnya kita akan bersurat secara kedinasan. Tentu kita mengingat bahwa ini adalah warga kota dan harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah Kota Sukabumi. Kita akan bersurat ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), kemudian kepada KJRI di Arab Saudi,” tutup Punjul.(*)















