JENTERANEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).
Rangkaian Keputusan Strategis Paripurna Ke-13

Bupati Sukabumi Asep Japar dan jajaran pimpinan DPRD, memegang dokumen Berita Acara Persetujuan Bersama atas Perda Disabilitas dan Perubahan KUA-PPAS 2026 usai penandatanganan dalam Rapat Paripurna Ke-13 di Palabuhanratu, Kamis (6/8/2026).
-
Pengesahan Perda Disabilitas: Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas hasil pembahasan Raperda Disabilitas oleh Hendra Purnama, S.Si. Keputusan resmi DPRD terkait pengesahan ini kemudian dituangkan dalam berita acara yang dibacakan oleh H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P. Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini memiliki payung hukum yang kuat dan terstruktur untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas.
-
Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026: Melalui Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, Badan Anggaran (Banggar) DPRD melaporkan hasil pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut sebelumnya telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4–5 Agustus 2026. Kesepakatan ini menjadi landasan resmi bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
-
Penyampaian Raperda Baru: Rapat juga menjadi wadah pengenalan dua regulasi baru. Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata. Sementara itu, Komisi IV DPRD melalui Uden Abdunnatsir menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Agenda Lanjutan
-
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
-
Penyampaian Pendapat Bupati atas Raperda Perubahan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.















