JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membongkar praktik kejahatan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram. Dalam praktiknya, para pelaku memindahkan atau mengoplos isi gas bersubsidi tersebut ke dalam tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram untuk meraup keuntungan berlipat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 28 Juli 2026. Aparat kepolisian menangkap basah para pelaku pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelabuhan 2, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, saat mereka hendak menjual gas hasil oplosan tersebut.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., yang mewakili Kapolres Sukabumi, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga agar distribusi barang bersubsidi tepat sasaran.
“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sekaligus berpotensi mengganggu distribusi kepada masyarakat,” ujar Kompol Agus.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka dengan peran berbeda. Tersangka pertama adalah AN (37), warga Kecamatan Cikembar yang bertindak sebagai pemodal, penyedia tempat, eksekutor pengoplosan, sekaligus penjual. Sementara itu, tersangka AH (32), warga Muara Sari, Bogor, berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas.
Beraksi Sejak Mei 2025 dengan Dokumen Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini telah beroperasi sejak Mei 2025. Mereka menyulap sebuah rumah di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, menjadi gudang sekaligus pangkalan gas fiktif.
Modus yang digunakan cukup terencana. Tersangka AN membeli LPG 3 kilogram bersubsidi dari agen dengan mencatut nama sebuah pangkalan. Tabung-tabung tersebut kemudian dipindahkan isinya menggunakan peralatan modifikasi berupa pipa logam, regulator, selang, dan nepel. Pelaku juga menggunakan es batu untuk menurunkan suhu dan tekanan gas agar proses pemindahan berjalan lancar.
Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram yang penuh, tersangka membutuhkan empat tabung LPG 3 kilogram. Sedangkan untuk tabung 50 kilogram, mereka menghabiskan isi dari 17 tabung LPG 3 kilogram.
Guna meyakinkan konsumen dan menutupi jejak kejahatannya, para tersangka menggunakan dokumen pembelian dan surat jalan LPG non-subsidi resmi dari agen. Gas oplosan itu kemudian dijual ke pasaran dengan harga non-subsidi.
Keuntungan Fantastis dan Penyitaan Barang Bukti
Dari bisnis ilegal ini, tersangka mengantongi keuntungan kotor antara Rp126.000 hingga Rp156.000 untuk setiap tabung 12 kilogram, dan sekitar Rp628.000 untuk setiap tabung 50 kilogram. Akibat perbuatan tersangka selama setahun lebih, penyidik menaksir kerugian negara mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp49.757.184.000 (Rp49,7 miliar).
Di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit mobil pikap, 108 tabung LPG 3 kilogram berisi, 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, 35 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi, dan 8 tabung LPG 50 kilogram non-subsidi. Turut diamankan pula timbangan digital, alat pemindah gas modifikasi, segel tabung, surat jalan, dua unit ponsel cerdas, serta uang tunai Rp1.565.000 yang diduga sisa hasil penjualan.
Kini, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi di lingkungannya,” tutup Kompol Agus.
Dalam rilis perkara tersebut, Wakapolres Sukabumi turut didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, dan Kanit Tipiter Polres Sukabumi Ipda MGS. Irlansyah Saputra.
(Reporter: Aris Jampang)