JENTERANEWS.com -Seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial AS (46) ditangkap aparat kepolisian setelah mengamuk dan melakukan upaya pemerasan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (31/8/2026). Insiden arogansi yang viral di media sosial ini berujung pada penemuan fakta mengejutkan oleh pihak kepolisian: pelaku terkonfirmasi positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kepala SDN Sukaraja 2, Siti Julaeha, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat AS mendatangi sekolah untuk menagih “uang bulanan” sebesar Rp 100.000 dengan dalih biaya langganan media. Pihak sekolah menolak permintaan tersebut secara halus lantaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair dan para guru sedang tidak memegang uang tunai.
Penolakan tersebut direspons AS dengan luapan emosi. Pelaku membentak dan menunjuk-nunjuk kepala sekolah secara brutal. Aksi memalukan ini terjadi pada jam pelajaran olahraga dan disaksikan langsung oleh para siswa serta wali murid yang sedang berada di area penjemputan.
Tindakan pelaku tidak berhenti pada kekerasan verbal. Hendriani, seorang guru PNS di sekolah tersebut, nyaris menjadi korban penganiayaan fisik saat berupaya mendokumentasikan aksi pelaku menggunakan telepon selulernya.
Pelaku yang menyadari dirinya direkam langsung menyerang Hendriani dan merampas ponselnya. Beruntung, satpam sekolah dengan sigap melerai dan merebut kembali ponsel tersebut, meski AS terus memberontak dan mencoba melayangkan pukulan balasan.
Kehadiran AS ternyata telah lama menjadi keresahan institusi pendidikan di wilayah Sukaraja. Selain uang langganan, pelaku kerap memeras pihak sekolah dengan berbagai dalih irasional, seperti meminta dibelikan anting untuk anaknya, biaya hajatan, hingga peringatan hari kematian orang tuanya. Pihak SDN Sukaraja 2 secara konsisten menolak permintaan tersebut karena melanggar aturan administrasi keuangan sekolah.
Mendapat laporan dari pihak sekolah, jajaran Polsek Sukaraja bersama Dinas terkait dan Kapolres langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, memaparkan sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan awal:
- Positif Psikotropika: Tes urine yang dilakukan bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) membuktikan AS positif menggunakan *amphetamine* (sabu).
- Ancaman Pidana: Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP.
- Sanksi Hukum: AS terancam hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara.
- Pengembangan Kasus:Polisi tengah mendalami motif serta mengumpulkan keterangan saksi untuk menyelidiki sekolah-sekolah lain yang turut menjadi korban pemerasan pelaku.
Langkah cepat aparat kepolisian dan pendampingan yang diberikan berhasil mengembalikan rasa aman bagi para pendidik di SDN Sukaraja 2, yang sebelumnya sempat diliputi ketakutan untuk melaporkan aksi premanisme berkedok jurnalistik tersebut.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














