JenteraNews – Program talkshow “JAKSA MENYAPA” melalui Radio Citra Lestari (RCL) Pemkab Sukabumi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Intelejen Aditiya Sulaeman,S.H dan KasubsiEkonomi, Keuangan, Keamanan dan Pembangunan Strategis (EKPPS) Mulkan Balya,S.H , mereka mengedukasi masyarakat Sukabumi secara langsung. Jumat (25/3/2022).
Edukasi tersebut terkait maraknya penipuan yang dilakukan oleh “Jaksa gadungan” yang membuat masyarakat mengalami kerugian
Mulkan Balya mengatakan, Jaksa sebagai aparatur sipil negara memiliki wewenang dalam penegakan hukum dan keadilan, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia dan tugas jaksa lainnya sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004.
” karena itu masyarakat seharusnya jangan takut sama kami, karena kita juga memiliki tugas melindungi dan memberikan keadilan untuk masyarakat” jelasnya
Sementara itu, Aditia Sulaeman menjelaskan Karena stigma masyarakat mengenai jaksa adalah ‘penuntut’ maka banyak orang yang memanfaatkan situasi untuk menyamar sebagai ‘jaksa’ guna menipu dengan memintai uang kepada masyarakat.
” Masyarakat bisa melihat perbedaan yang sangat jelas antara jaksa asli dan jaksa gadungan di antaranya seragam yang digunakan, cara bicara, surat perintah tugas dan hal lainnya yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Seragam jaksa gadungan biasanya sangat berbeda dengan jaksa asli karena kalau jaksa asli itu memiliki tanda kewenangan jaksa di seragamnya” ungkap Aditia
Masih dikatakan Aditia, ada banyak modus yang dilakukan oleh jaksa gadungan untuk menipu para korban, antara lain seolah olah membantu keluarga korban yang memiliki masalah di kejaksaan atau mempermudah regulasi mengenai tindakan pidana/perdata dan lain-lain tentu hal itu harus diwaspadai oleh masyarakat.
” Saya sampailan kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengalami kerugian yang disebabkan oleh jaksa gadungan, dengan menghubungi nomor layanan pengaduan di 0817-921-4444″ tegasnya (*)