JENTERANEWS.com – Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten bersama Babinsa Koramil 0622-11 Sagaranten mendampingi tim monitoring dan pengawasan pupuk bersubsidi oleh Bidang PSP Dinas TPH Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Selasa (16/7/2024).
Pengawasan dan pemantauan distribusi pupuk bersubsidi dilakukan oleh Bidang PSP Dinas TPH Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi kepada kios pupuk di UPTD Pertanian wilayah VII Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan tersebut juga didampingi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten dan Babinsa Koramil 0622-11 Sagaranten. Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan dari PSP Dinas TPH Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, UPTD Pertanian Wilayah VII, dan BPP Wilayah VII.
Koordinator BPP Wilayah VII, Masruri, menyatakan bahwa kegiatan monitoring kios pupuk bersubsidi dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan di lapangan, baik dalam hal administrasi kios pupuk maupun kelompok tani. Tujuannya adalah agar permasalahan yang terjadi di lapangan dapat disampaikan ke kementerian untuk perbaikan di masa mendatang.
“Monitoring kios pupuk bersubsidi dilakukan untuk memahami hambatan yang ada di lapangan, baik dari segi administrasi kios pupuk maupun kelompok tani.” Kata Masruri
Sementara itu, AKP Deni Miharja, SH. MH., Kapolsek Sagaranten, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk dukungan dari TNI-Polri untuk sektor pertanian dan merupakan bagian dari upaya khusus dalam mendukung program nasional menuju swasembada pangan.
“Kegiatan ini adalah bentuk dukungan dari TNI – Polri untuk sektor pertanian dan merupakan bagian dari upaya khusus untuk mendukung kelancaran program nasional menuju swasembada pangan,” kata Deni Miharja.
Dari hasil pemantauan pupuk, Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten mencatat bahwa stok pupuk saat ini masih aman. Semua pupuk masih tersedia dengan harga normal yang tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini menjamin bahwa pupuk masih terjangkau bagi para petani.
“Setelah melakukan monitoring, Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten mencatat bahwa stok pupuk saat ini masih dalam kondisi aman.” Ungkapnya.
Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada tanggal 22 April 2024. HET pupuk subsidi tersebut berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu pada 22 April 2024. HET pupuk urea bersubsidi telah ditetapkan sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg) dan NPK.(*)