JENTERANEWS.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyatakan bahwa Bimbingan Teknis dan Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) pada Modul Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan merupakan bagian dari evaluasi sistem pemerintahan daerah yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
“Setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi kini diwajibkan untuk menggunakan SIPD. Sebanyak 156 Kabupaten/Kota, ditambah Provinsi, harus menyampaikan surat pernyataan bahwa pelaksanaan SIPD sudah berjalan paling lambat pada bulan November 2024,” ungkap Sekda setelah menghadiri Bimtek di Hotel Novotel Jakarta, Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/10/2024).
Sekda juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala, terutama saat input data di awal bulan atau pada hari kerja. Hal ini disampaikan kepada para narasumber yang hadir, termasuk perwakilan dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan Pusdatin pusat.
Sekda berharap agar kegiatan bimbingan teknis dan evaluasi SIPD dapat dilaksanakan di daerah, khususnya di Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri, Erikson P Manihuruk, yang membuka acara, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen 156 kota/kabupaten dalam mengimplementasikan SIPD pada Modul Penatausahaan serta Akuntansi dan Pelaporan.
“Kami sengaja mengundang para Sekda karena melalui modul SIPD ini, mereka dapat melihat kondisi daerah masing-masing secara transparan dan berbasis digital,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen untuk mendorong seluruh SKPD dalam menerapkan Sistem Informasi.(*)