Menu

Mode Gelap

Hukum · 1 Des 2022 21:19 WIB

Bongkar Mafia Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polisi Amankan Tiga Pelaku dan Mobil Boks


					Polisi mengamankan mobil boks penyimpan BBM ilegal di Sukabumi. Perbesar

Polisi mengamankan mobil boks penyimpan BBM ilegal di Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Polisi mengamankan truk modifikasi yang berfungsi sebagai penyedot dan penyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kampung Babakan RT 004/002, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Pengamanan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (1/12/2022).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (1/12/2022).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan tiga orang tersangka dengan peran masing-masing. Sedangkan untuk otak pelakunya saat ini masih dalam pencarian petugas.

Baca Juga:   Hasil Lab, Dukun di Sukabumi Bunuh Dua Pasien Gunakan Racun

“Modus operandi yang dijalankan, tersangka S membeli bahan bakar solar bersubsidi ke beberapa SPBU di wilayah sukabumi, menggunakan kendaraan mobil boks yang tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi dengan jalur selang,” jelas Zainal.

Lalu solar yang sudah berada di dalam tangki tersebut, dipindahkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa ke dalam empat buah toren dengan kapasitas masing-masing toren 1.00

“Setelah solar bersubsidi terisi penuh ke dalam 4 toren tersebut, kemudian tersangka S mendatangi YAS dan AG di TKP. Mereka bertujuan memindahkan solar ke dalam tanki buatan dengan kapasitas 8.000 liter di atas truk Colt Diesel. Pemindahan menggunakan alat berupa mesin pompa dan selang plastik,” ujar Zainal.

Baca Juga:   Ngeri..!!!, Polisi temukan pelajar bawa clurit ke sekolah di Kalapanunggal Sukabumi

Barang bukti yang berhasil disita, ujar Zainal, berupa 1 unit mobil boks Isuzu warna putih nopol B 9128 KCA berisikan solar subsidi sebanyak 1.000 liter. Lalu satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel nopol BE 9621 GP yang di dalamnya mengangkut tangki berbentuk kotak terbuat dari besi yang berisikan solar bersubsidi sebanyak 7.000 liter.

“Selain itu polisi juga mengamankan satu unit mesin pompa air merk Honda, satu unit mesin pompa khusus minyak, 1 buah selang berdiameter 2 inch dengan panjang 4 meter dan satu buah selang berdiameter 2 inch dengan panjang 6 meter,” ujar Zainal.

Baca Juga:   Terekam CCTV, Kawanan Maling diringkus Polisi Palabuhanratu Sukabumi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Lalu pasal 53 huruf b, c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kedapatan Tanam 34 Pohon Ganja, Pria Ini Diringkus Polisi

24 November 2023 - 09:09 WIB

Kedapatan Tanam 34 Pohon Ganja, Pria Ini Diringkus Polisi

Pengepul Cabai Korban Salah Tangkap Kasus Pembobolan Minimarket, Polres Sukabumi Turunkan Tim Propam

13 November 2023 - 16:43 WIB

Pengepul Cabai Korban Salah Tangkap Kasus Pembobolan Minimarket, Polres Sukabumi Turunkan Tim Propam

Dua Orang Pengedar Sabu Di Sukabumi Diringkus Polisi

4 Oktober 2023 - 09:34 WIB

Dua Orang Pengedar Sabu Di Sukabumi Diringkus Polisi

Polsek Sukaraja Sukabumi Amankan Pemuda Tanggung Yang Mabuk Berat

6 Agustus 2023 - 10:45 WIB

Polsek Sukaraja Sukabumi Amankan Pemuda Tanggung Yang Mabuk Berat

Sindikat Perdagangan Anak Ke Arab Saudi, Diungkap Polres Sukabumi

14 Juni 2023 - 08:32 WIB

Sindikat Perdagangan Anak Ke Arab Saudi, Diungkap Polres Sukabumi

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 75 Kg Sabu Dan 50 Ribu Ekstasi

10 Juni 2023 - 21:22 WIB

Trending di Hukum
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com