JENTERANEWS.com – Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun kepada 79 Anggota BPD di Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi Dilakukan Secara Resmi oleh Camat Sagaranten. Pada Jumat (28/6/2024). di aula kantor kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.
Menurut Camat Sagaranten Ridwan Agus Mulyawan, S.Ip, M.Si, pengukuhan dan pengesahan masa keanggotaan BPD di wilayah Kecamatan Sagaranten tahun 2024 dilakukan sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 400.10.2.3/Kep.543-dpmd/2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD di Wilayah Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.
”Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan BPD dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan mitra kerja Kepala Desa. Sinergitas yang terjalin diharapkan dapat terus terjaga dan ditingkatkan, demi terwujudnya pemerintahan desa yang lebih baik dan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat.” Kata Ridwan.
Dalam pengukuhan tersebut, terdapat 79 anggota BPD dari 12 desa di Kecamatan Sagaranten. Ridwan juga menekankan pentingnya sinergi dan harmoni antara BPD dan Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa setiap masa penganggaran.
“Kerjasama antara Kepala Desa dan BPD dalam pembahasan dan persetujuan rancangan Perdes APBDesa harus dilakukan dengan tepat waktu agar kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dirasakan oleh masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pungkasnya.(*)