JENTERANEWS.com – Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, hadir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda ini membahas penetapan Raperda mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta penyampaian nota pengantar bupati untuk Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD pada Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa Raperda yang dimaksud mencakup tata cara pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan perlindungan hukum bagi kewenangan mereka.
“Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai siapa yang akan menjadi subjek hukum atas hak-hak dan kewenangan masyarakat terkait sumber daya alam maupun hak tradisional,” ungkapnya.
Dengan disahkannya Raperda menjadi Perda definitif, bupati berharap dapat menjadi panduan dan landasan hukum untuk pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi.
“Keputusan hari ini adalah bagian dari proses setiap kebijakan yang akan diterapkan pemerintah daerah,” tambahnya.
Selain itu, bupati juga menyampaikan nota pengantar untuk Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Penyusunan anggaran ini mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan pedoman teknis dari peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024.
Penyusunan APBD juga harus selaras dengan APBN TA 2025 agar program unggulan dapat berlanjut antara pemerintahan sekarang dan yang akan datang.
“APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan,” jelasnya.
Pada momen itu, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terkait penetapan Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















