Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Mei 2025 14:36 WIB

Dendam Pribadi Berujung Bui, Pelaku Penganiayaan Sopir Angkot di Pasar Pelita Sukabumi Diringkus Polisi


					Terduga pelaku penganiayaan AG (31) digiring petugas kepolisian.
Keterangan: Terduga pelaku penganiayaan sopir angkot di Pasar Pelita Sukabumi, AG (31), saat diamankan petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota di sebuah hotel, Kamis (1/5/2025). AG ditangkap usai melakukan aksi kekerasan yang diduga dipicu dendam pribadi. Perbesar

Terduga pelaku penganiayaan AG (31) digiring petugas kepolisian. Keterangan: Terduga pelaku penganiayaan sopir angkot di Pasar Pelita Sukabumi, AG (31), saat diamankan petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota di sebuah hotel, Kamis (1/5/2025). AG ditangkap usai melakukan aksi kekerasan yang diduga dipicu dendam pribadi.

JENTERANEWS.com – Upaya jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam memberantas aksi premanisme membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AG (31) berhasil diringkus setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang sopir angkot di kawasan Pasar Pelita, Jalan Stasiun Kebonjati, Cikole, pada Senin (21/4/2025) lalu.

Korban, Ujang Wahyudin (50), yang sehari-hari mencari nafkah sebagai sopir angkot, harus mengalami luka memar di bagian wajah. Menurut keterangan, korban terkena pukulan di bagian hidung dan tamparan di bagian pipi akibat insiden tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, melalui Kasi Humas AKP Astuti Setyaningsih, mengungkapkan bahwa penangkapan AG dilakukan 10 hari setelah laporan diterima dari korban.

“Selama 10 hari pasca menerima laporan dari korban, kami berhasil mengamankan AG di salah satu hotel di kawasan Jalan Stasiun Kebonjati Cikole Kota Sukabumi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap AKP Astuti.

Penangkapan ini, lanjut Astuti, merupakan wujud nyata komitmen Polres Sukabumi Kota untuk menciptakan rasa aman dan memberantas segala bentuk aksi premanisme di wilayah Kota Sukabumi.

“Ini komitmen kami untuk mewujudkan Kota Sukabumi bebas dari aksi premanisme maupun aksi kekerasan lainnya dengan mengamankan terduga pelaku yang sempat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban,” tegasnya.

Mengenai motif di balik penganiayaan tersebut, Astuti menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, aksi kekerasan yang dilakukan AG diduga dipicu oleh dendam pribadi terhadap korban.

“Dari keterangan terduga pelaku, aksi kekerasan ini dipicu oleh dendam pribadi terhadap korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, AG kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Pasal ini mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Saat ini terduga pelaku juga telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Menutup keterangannya, pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

“Bila menemukan hal serupa atau gangguan kamtibmas lainnya, dapat segera melaporkan langsung ke Polsek terdekat atau menghubungi call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110,” pungkas AKP Astuti.(*)

[Laporan: Denny N | Editor: Hamjah]

Artikel ini telah dibaca 60 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum