JENTERANEWS.com – Upaya jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam memberantas aksi premanisme membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AG (31) berhasil diringkus setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang sopir angkot di kawasan Pasar Pelita, Jalan Stasiun Kebonjati, Cikole, pada Senin (21/4/2025) lalu.
Korban, Ujang Wahyudin (50), yang sehari-hari mencari nafkah sebagai sopir angkot, harus mengalami luka memar di bagian wajah. Menurut keterangan, korban terkena pukulan di bagian hidung dan tamparan di bagian pipi akibat insiden tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, melalui Kasi Humas AKP Astuti Setyaningsih, mengungkapkan bahwa penangkapan AG dilakukan 10 hari setelah laporan diterima dari korban.
“Selama 10 hari pasca menerima laporan dari korban, kami berhasil mengamankan AG di salah satu hotel di kawasan Jalan Stasiun Kebonjati Cikole Kota Sukabumi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap AKP Astuti.
Penangkapan ini, lanjut Astuti, merupakan wujud nyata komitmen Polres Sukabumi Kota untuk menciptakan rasa aman dan memberantas segala bentuk aksi premanisme di wilayah Kota Sukabumi.
“Ini komitmen kami untuk mewujudkan Kota Sukabumi bebas dari aksi premanisme maupun aksi kekerasan lainnya dengan mengamankan terduga pelaku yang sempat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban,” tegasnya.
Mengenai motif di balik penganiayaan tersebut, Astuti menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, aksi kekerasan yang dilakukan AG diduga dipicu oleh dendam pribadi terhadap korban.
“Dari keterangan terduga pelaku, aksi kekerasan ini dipicu oleh dendam pribadi terhadap korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, AG kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Pasal ini mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Saat ini terduga pelaku juga telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
“Bila menemukan hal serupa atau gangguan kamtibmas lainnya, dapat segera melaporkan langsung ke Polsek terdekat atau menghubungi call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110,” pungkas AKP Astuti.(*)
[Laporan: Denny N | Editor: Hamjah]















