JENTERANEWS.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Ajang diduga melakukan korupsi sebesar Rp201 juta lebih dari anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019. Dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa pada tahun 2020 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap sekitar sepekan yang lalu. “Setelah kami teliti dan melengkapi berkas melalui P18 dan P19, berkas tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Agus pada Kamis (2/1/2025).
Saat ini, tersangka masih ditahan oleh penyidik Polres Sukabumi Kota. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masih menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti. Setelah pelimpahan dilakukan, tersangka akan diperiksa dan kemudian dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk menunggu proses persidangan.
Kasus ini bermula dari temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020. Inspektorat menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dan meminta tersangka untuk melakukan penggantian Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Karena tidak ada penggantian, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota.
Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain tidak melaksanakan beberapa program yang telah dianggarkan, seperti pembangunan jalan senilai Rp175 juta, pengadaan kamera DSLR, pembangunan Balai Rakyat yang dananya diambil sebagian, serta pembangunan TPT yang kekurangan volume. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp201.192.053.
Agus menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa untuk tidak melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Ia mengimbau pemerintah desa untuk menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan dana desa, ADD, maupun bantuan provinsi untuk kepentingan pribadi. “Kami berharap kasus serupa tidak terulang. Intinya, jalankan roda pemerintahan dengan amanah dan transparan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Ajang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun. Sedangkan Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.(*)















