Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Jan 2025 06:08 WIB

Diduga Korupsi Rp201 Juta Dana Desa, Eks Kades Citamiang Menanti Persidangan di Bandung


					Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2019. Perbesar

Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2019.

JENTERANEWS.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Ajang diduga melakukan korupsi sebesar Rp201 juta lebih dari anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019. Dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa pada tahun 2020 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap sekitar sepekan yang lalu. “Setelah kami teliti dan melengkapi berkas melalui P18 dan P19, berkas tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Agus pada Kamis (2/1/2025).

Saat ini, tersangka masih ditahan oleh penyidik Polres Sukabumi Kota. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masih menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti. Setelah pelimpahan dilakukan, tersangka akan diperiksa dan kemudian dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk menunggu proses persidangan.

Kasus ini bermula dari temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020. Inspektorat menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dan meminta tersangka untuk melakukan penggantian Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Karena tidak ada penggantian, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota.

Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain tidak melaksanakan beberapa program yang telah dianggarkan, seperti pembangunan jalan senilai Rp175 juta, pengadaan kamera DSLR, pembangunan Balai Rakyat yang dananya diambil sebagian, serta pembangunan TPT yang kekurangan volume. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp201.192.053.

Agus menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa untuk tidak melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Ia mengimbau pemerintah desa untuk menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan dana desa, ADD, maupun bantuan provinsi untuk kepentingan pribadi. “Kami berharap kasus serupa tidak terulang. Intinya, jalankan roda pemerintahan dengan amanah dan transparan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Ajang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun. Sedangkan Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.(*)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum