JENTERANEWS.com — Dugaan pelanggaran perizinan menara telekomunikasi milik PT EFID Menara Asetco memantik reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Guna menindaklanjuti keresahan warga, Komisi II DPRD menggelar audiensi bersama perwakilan BAPEKSI Pengurus Anak Cabang (PAC) Palabuhanratu pada Selasa (5/5/2026).
Pertemuan yang dihelat di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita. Turut hadir jajaran anggota dewan lainnya, yakni Taopik Guntur, Sylvie Gustiana Derin, Apep Saeful Mahdan, dan Ariestiandi. Guna memastikan penanganan yang komprehensif, dewan juga menghadirkan sejumlah instansi teknis, di antaranya Dinas Perizinan, unsur kecamatan, hingga aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
Dalam jalannya forum, BAPEKSI PAC Palabuhanratu secara terbuka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan legislatif. Mereka mendesak adanya langkah konkret berupa penghentian sementara operasional menara melalui penyegelan.
Selain itu, BAPEKSI juga meminta DPRD memanggil pihak PT EFID Menara Asetco untuk melakukan klarifikasi secara terbuka di hadapan publik, serta menjatuhkan sanksi berat apabila perusahaan terbukti menyalahi aturan tata ruang dan perizinan.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jika memang tidak memenuhi ketentuan, kami mendorong agar dilakukan tindakan tegas, termasuk kemungkinan pembongkaran,” tegas perwakilan BAPEKSI di hadapan anggota dewan.
Merespons aspirasi tersebut, Ketua Komisi II Hamzah Gurnita memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan bahwa laporan yang masuk saat ini sedang diproses secara kelembagaan dan menjadi atensi serius Komisi II. Sorotan utama dewan tertuju pada indikasi belum dikantonginya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) oleh pihak perusahaan sebagai syarat operasional infrastruktur.
“Kami menindaklanjuti laporan ini karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi. SLF adalah syarat wajib sebelum bangunan digunakan. Jika belum ada, tentu ini menjadi persoalan,” urai Hamzah.
Lebih lanjut, Hamzah memanfaatkan momentum tersebut untuk memberikan peringatan kepada seluruh pengusaha penyedia menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Ia meminta agar para investor tertib administrasi dengan melengkapi seluruh perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelum mendirikan bangunan.
“Kepatuhan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Jangan hanya sekadar memenuhi dokumen. Tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat juga harus diperhatikan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi, Komisi II DPRD secara resmi mendorong dinas teknis terkait untuk segera mengeksekusi langkah awal pengawasan, baik dalam bentuk teguran tertulis maupun sanksi administratif kepada pihak perusahaan.
Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan dan tidak ada tindak lanjut yang jelas dari perusahaan, DPRD membuka ruang untuk mengeluarkan rekomendasi penindakan lebih lanjut melalui pimpinan dewan. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan demi memastikan iklim investasi yang taat aturan hukum dan mengedepankan aspek keselamatan masyarakat sekitar.(*)















