JENTERANEWS.com – Diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar atau gadis di bawah umur berusia 15 tahun. Seorang pemuda berinisial R (23 tahun ) asal Warungkiara Kabupaten Sukabumi diciduk Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, Kasus asusila ini terjadi tanggal 2 Agustus 2023 di Kampung Cipatuguran Kecamatan Pelabuhanratu. Pelaku R sudah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak delapan kali.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, keduanya sudah berhubungan pacaran selama dua bulan.
“Tersangka atas nama R berusia 23 tahun warga Warungkiara Sukabumi, sedangkan korban adalah anak di bawah umur berusia 15 tahun, untuk hubungan antara tersangka dengan korban adalah teman yang cukup dekat,” ungkap Maruly saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (7/8/2023).
Berawal dari Keluarga korban yang menaruh curiga karena perubahan perilaku korban dinilai berubah. Kemudian keluarga korban mencoba mendalaminya dan ternyata korban mengaku telah mengalami tindakan asusila yang dilakukan R.
“Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, lalu keluarga korban melapor kepada unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka R, menurut Maruly akan diterapkan pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidananya paling lama 15 tahun.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah baju atau pakaian daripada korban. Profesi si tersangka sendiri jadi tuna karya (pengangguran),” tandasnya. (*)