Menu

Mode Gelap

Laporan: Aris Jampang · 8 Agu 2023 10:12 WIB

Diduga Setubuhi Pacar Masih Bawah Umur Hingga 8 Kali, Pemuda Ini Diancam 15 Tahun Penjara


					Diduga Setubuhi Pacar Masih Bawah Umur Hingga 8 Kali, Pemuda Ini Diancam 15 Tahun Penjara Perbesar

JENTERANEWS.com – Diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar atau gadis di bawah umur berusia 15 tahun. Seorang pemuda berinisial R (23 tahun ) asal Warungkiara Kabupaten Sukabumi diciduk Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, Kasus asusila ini terjadi tanggal 2 Agustus 2023 di Kampung Cipatuguran Kecamatan Pelabuhanratu. Pelaku R sudah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak delapan kali.

Baca Juga:   Polisi Temukan Mayat Wanita Muda di Lembah Dekat Villa Cisolok Sukabumi, Bagi Warga yang Mengenali Ciri-cirinya Silahkan Melapor

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, keduanya sudah berhubungan pacaran selama dua bulan.

“Tersangka atas nama R berusia 23 tahun warga Warungkiara Sukabumi, sedangkan korban adalah anak di bawah umur berusia 15 tahun, untuk hubungan antara tersangka dengan korban adalah teman yang cukup dekat,” ungkap Maruly saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (7/8/2023).

Baca Juga:   Polisi Tangkap Janda Cantik Pengedar Obat Keras, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berawal dari Keluarga korban yang menaruh curiga karena perubahan perilaku korban dinilai berubah. Kemudian keluarga korban mencoba mendalaminya dan ternyata korban mengaku telah mengalami tindakan asusila yang dilakukan R.

“Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, lalu keluarga korban melapor kepada unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka R, menurut Maruly akan diterapkan pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidananya paling lama 15 tahun.

Baca Juga:   Si Jago Merah Hanguskan Rumah di Bantarsari Pabuaran

“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah baju atau pakaian daripada korban. Profesi si tersangka sendiri jadi tuna karya (pengangguran),” tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bacok Ayah Gegara Disuruh Bekerja, Pemuda Ini Diancam 5 Tahun Penjara

14 September 2023 - 19:20 WIB

Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG

9 September 2023 - 15:32 WIB

Tekan Stunting, Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar dan BKKBN Edukasi Masyarakat Di Sagaranten Sukabumi

3 September 2023 - 15:05 WIB

Tekan Stunting, Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar dan BKKBN Edukasi Masyarakat Di Sagaranten Sukabumi

Empat Bakal Calon Kepala Desa di Desa Sagaranten Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi Verifikasi Berkas

22 Agustus 2023 - 19:23 WIB

Empat Bakal Calon Kepala Desa di Desa Sagaranten Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi Verifikasi Berkas

Kepala UPTD Puskesmas Sagaranten Tinjau Langsung Posko Kesehatan Di Peringatan Hari Pramuka Ke-62

14 Agustus 2023 - 13:48 WIB

Sambut HUT Pramuka ke-62, Kwaran Sagaranten Gelar Jambore

13 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Sambut HUT Pramuka ke-62, Kwaran Sagaranten Gelar Jambore
Trending di Laporan: Aris Jampang
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!