Menu

Mode Gelap

Nasional · 28 Mar 2024 18:30 WIB

DPR Resmi Sahkan RUU Desa Jadi Undang-undang


					DPR Resmi Sahkan RUU Desa Jadi Undang-undang Perbesar

JENTERANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.

Pimpinan rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai Undang-Undang (UU).

Baca Juga:   THR Perangkat Desa Akan Dibahas Menteri Dalam Negeri

“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab semua anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Puan tanda persetujuan.

Sebelum keputusan itu diperoleh, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pihaknya mengenai proses pembahasan RUU Desa.

Baca Juga:   THR Perangkat Desa Akan Dibahas Menteri Dalam Negeri

Ia mengungkapkan, RUU Desa terdiri dari 26 angka perubahan.

Menurutnya, semua fraksi di DPR RI menyetujui untuk RUU itu dapat disahkan menjadi UU.

“Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat, menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-Undang,” ucap Supratman.

Baca Juga:   THR Perangkat Desa Akan Dibahas Menteri Dalam Negeri

Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati RUU Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (5/2/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.(*)

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Seruan “All Eyes on Papua”: Mengungkap Kepedihan Masyarakat Adat di Media Sosial

5 Juni 2024 - 11:53 WIB

Seruan "All Eyes on Papua": Mengungkap Kepedihan Masyarakat Adat di Media Sosial

Kesempatan Emas Bupati dan Utusan Provinsi Gyeongsangnam-Do Bahas Program Beasiswa Studi di Korea Selatan

15 Mei 2024 - 19:12 WIB

Kesempatan Emas Bupati dan Utusan Provinsi Gyeongsangnam-Do Bahas Program Beasiswa Studi di Korea Selatan

THR Perangkat Desa Akan Dibahas Menteri Dalam Negeri

17 Maret 2024 - 14:46 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala dan perangkat desa tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
Trending di Nasional
error: Content is protected !!