JENTERANEWS.com — Pemerintah akan menjamin keamanan dana nasabah asuransi melalui Program Penjaminan Polis (PPP) yang mulai diberlakukan paling lambat tahun 2028, sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Program ini menjadi langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan publik dan mempercepat pemulihan industri asuransi nasional.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama media di Bandung, Minggu (29/11/2025), Direktur Grup Pemeriksaan Asuransi LPS, Dhanang Hartanto, mengungkapkan adanya wacana di DPR RI untuk mempercepat implementasi PPP melalui amandemen UU P2SK.
“Muncul keinginan agar pemberlakuan PPP dipercepat, sehingga muncul wacana amandemen,” jelas Dhanang.
Ia menyebutkan, industri asuransi di Indonesia sedang mengalami penurunan kepercayaan akibat kasus gagal bayar, sehingga PPP menjadi instrumen penting dalam melindungi pemegang polis dan menjaga stabilitas ekonomi.
PPP akan mencakup tiga jenis jaminan, yakni jaminan klaim polis, pengalihan portofolio polis, dan pengembalian hak pemegang polis berdasarkan sisa masa pertanggungan.
“Negara harus hadir untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Harapannya, PPP dapat mendorong pertumbuhan industri asuransi dan memperkuat stabilitas ekonomi,” ujar Dhanang. (*)
Editor : Mia















