JENTERANEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 pada Senin (10/8/2026). Bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, rapat ini difokuskan pada dua agenda krusial rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menyangkut sektor pariwisata dan kesejahteraan pekerja.
.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
.
Agenda pertama dalam rapat tersebut adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan catatan, saran, serta masukannya terkait rencana tersebut.
.
Pandangan umum tersebut disampaikan secara berurutan oleh juru bicara masing-masing fraksi, yakni:
.
-
H. M. Loka Tresnajaya, S.E. (Fraksi Partai Golkar dan PAN)
-
Syarif Hidayat (Fraksi Partai Gerindra)
-
Aang Erlan Hudaya (Fraksi PKB)
-
Hj. Leni Liawati, S.Si. (Fraksi PKS)
-
Sendi A. Maulana (Fraksi PDI Perjuangan)
-
Jalil Abdillah (Fraksi Partai Demokrat)
-
H. Apep Saepul Mahdan (Fraksi PPP)
.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa pandangan dari ketujuh fraksi tersebut merupakan langkah awal dalam proses legislasi dan akan ditindaklanjuti melalui jawaban resmi Pemerintah Daerah.
.
“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” ujar Budi.
.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini masih berada dalam tahap pengkajian awal. Pihaknya bersama eksekutif belum menetapkan besaran nilai penyertaan modal yang akan disuntikkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
.
“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan, dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” tegasnya.
.
Memasuki agenda kedua, rapat dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD atas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
.
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., yang mewakili Pemerintah Daerah, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif DPRD dalam mengusulkan perubahan regulasi tersebut. Ia menilai, langkah legislatif ini merupakan bentuk nyata keberpihakan terhadap nasib para pekerja.
.
“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ungkap Andreas dalam pidatonya.
.
Kendati memberikan lampu hijau, pihak eksekutif tetap memberikan catatan strategis. Andreas menekankan pentingnya harmonisasi perundang-undangan agar substansi perubahan Perda tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat pusat.
.
“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelas Andreas.
.
Ia menambahkan bahwa seluruh masukan, baik dari eksekutif maupun legislatif, akan menjadi bahan krusial dalam tahapan pembahasan selanjutnya guna menghasilkan produk hukum yang komprehensif dan aplikatif di Kabupaten Sukabumi.(*)