JENTERANEWS.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua pemuda berinisial APD (20) dan MR (20) tak berkutik saat dibekuk aparat kepolisian usai diduga kuat menggasak satu unit sepeda motor dari sebuah rumah kosong.
Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Didin Waslidin, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (18/12) sekitar pukul 14.30 WIB. Langkah cepat ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, Mochamad Razata Putra (23), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya.
“Betul, kami telah mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa (16/12/2025) dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Aminta Azmali, Kelurahan Sriwidari,” ungkap AKP Didin dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (21/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengincar kendaraan yang sedang terparkir di lokasi sepi, kemudian merusak rumah kunci kontak motor tersebut untuk membawanya kabur.
“Para pelaku merusak kunci kontak motor korban yang sedang terparkir. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4 juta,” jelas AKP Didin.
Dari tangan kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta satu unit kunci kontak yang diduga digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Saat ini, APD dan MR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gunungpuyuh. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi curanmor di lokasi lain.
Atas perbuatannya, kedua pemuda asal Kecamatan Gunungpuyuh tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Menutup keterangannya, AKP Didin Waslidin mengimbau kepada seluruh masyarakat Sukabumi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, pastikan menggunakan kunci ganda, dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat atau menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.(*)
Laporan: Denny Nurman
Editor: Hamjah















