Menu

Mode Gelap

Hukum · 11 Okt 2024 17:56 WIB

Gegara Masalah HP, Pemuda di Sukabumi Tega Bunuh Temannya, Ibu Pelaku Bantu Buang Korban


					Gegara Masalah HP, Pemuda di Sukabumi Tega Bunuh Temannya, Ibu Pelaku Bantu Buang Korban Perbesar

JENTERANEWS.com – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial N (22) terhadap sahabatnya, DJ (22), saat mereka sedang berpesta minuman keras.

Ironisnya, ibu pelaku yang berinisial E (50) juga terlibat dalam proses pembuangan jasad korban ke jurang di Jalan Raya Sukabumi-Banten, tepatnya di Kampung Cilengka, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (21/9/2024) lalu.

Hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa korban meninggal akibat luka tusuk di leher dan punggung, dan saat ditemukan, kondisi tubuhnya sudah membusuk.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan, “Alhamdulillah, identitas pelaku berhasil diungkap dan penyelidikan telah dilakukan. Saat ini, Satreskrim telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan ini.”

Samian menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari salah paham antara pelaku dan korban terkait handphone milik pelaku yang diduga diambil oleh teman korban, yang kemudian memicu pertengkaran saat mereka mengonsumsi alkohol bersama.

Setelah terjadi cekcok, pelaku N mengambil pisau dapur dan menyerang korban.

“Korban ditusuk di leher sebelah kiri, dan saat korban sudah tidak berdaya, ia ditelungkupkan dan ditusuk dua kali di punggung. Motifnya adalah salah paham saat mereka minum bersama,” tambahnya.

Setelah memastikan korban sudah meninggal, pelaku bersama temannya yang berinisial G dan J mengubur korban di sekitar lokasi kejadian. Karena takut ketahuan, mereka kemudian memindahkan jasad korban dan membuangnya ke jurang.

“Korban digali kembali oleh para pelaku, lalu diangkut menggunakan sepeda motor dan dibuang sekitar 15 kilometer dari lokasi awal, tepatnya di jurang Cisolok dengan kedalaman sekitar 5 meter,” ungkapnya.

Sebelum dilaporkan hilang, korban sempat berpamitan kepada keluarganya untuk bertemu dengan pelaku di tepi pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam kasus pembunuhan ini, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, termasuk sebuah pisau, cangkul yang digunakan untuk menguburkan korban, serta jaket hitam krem, kaus merah milik korban, celana panjang levis hitam, dan sebuah sepeda motor.

Menurut Samian, saat ketiga pelaku menguburkan korban, tersangka E, yang merupakan ibu dari pelaku utama N, memberikan saran agar penguburan itu dilakukan dengan cara yang tidak mudah terdeteksi oleh warga dan polisi. Ia menyarankan agar jasad korban dipindahkan dan dibuang ke jurang.

“Berdasarkan saran E, ketiga tersangka tersebut kemudian menggali kembali dan membuang jasad korban sejauh 15 kilometer ke arah Cisolok, dekat perkebunan di pinggir jalan,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku diperoleh dari warung-warung di sekitar lokasi kejadian. Para pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsider 351 ayat 3 KUHP, Junto 55 ayat 1 ke-1E KUHP, dan atau 181 KUHP, dan atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Disdagin Sukabumi Ditangkap, Dua di Antaranya ASN

9 Februari 2025 - 06:01 WIB

Ilustrasi: Tangan diborgol, simbol dari kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh Polres Sukabumi.

Aksi Penganiayaan di Cisaat Sukabumi: Pelaku Berhasil Diringkus, Korban Luka-luka

3 Februari 2025 - 21:10 WIB

Pelaku AH (27) saat diamankan di Polsek Cisaat, sementara korban CY (22) mendapatkan perawatan medis akibat luka tusukan.

Polres Sukabumi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Warga Resah dan Trauma Bencana

29 Januari 2025 - 08:16 WIB

Inilah lokasi penambangan emas ilegal di Kampung Tanjakankeusik, Sukabumi yang digerebek oleh Polres Sukabumi. Selain menemukan peralatan tambang, petugas juga mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai penambang ilegal. Penggerebekan ini merupakan respon atas laporan warga yang khawatir akan dampak lingkungan dan potensi bencana longsor.

Klarifikasi Lengkap Kuasa Hukum MT Terkait Kasus Dugaan Aborsi Paksa

28 Januari 2025 - 18:22 WIB

Enam Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Diciduk Polisi

28 Januari 2025 - 15:18 WIB

Penggerebekan lokasi penambangan emas ilegal di Desa Cihaur, Sukabumi, berhasil mengamankan enam pelaku dan sejumlah barang bukti.

Polres Sukabumi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kawasan Rawan Bencana

27 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lokasi tambang emas ilegal di Tanjakan Keusik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Sukabumi, yang digerebek oleh Polres Sukabumi. Kawasan ini rawan bencana dan baru saja dilanda longsor.
Trending di Hukum
error: Content is protected !!