Menu

Mode Gelap

Hukum · 11 Okt 2024 17:56 WIB

Gegara Masalah HP, Pemuda di Sukabumi Tega Bunuh Temannya, Ibu Pelaku Bantu Buang Korban


					Gegara Masalah HP, Pemuda di Sukabumi Tega Bunuh Temannya, Ibu Pelaku Bantu Buang Korban Perbesar

JENTERANEWS.com – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial N (22) terhadap sahabatnya, DJ (22), saat mereka sedang berpesta minuman keras.

Ironisnya, ibu pelaku yang berinisial E (50) juga terlibat dalam proses pembuangan jasad korban ke jurang di Jalan Raya Sukabumi-Banten, tepatnya di Kampung Cilengka, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (21/9/2024) lalu.

Hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa korban meninggal akibat luka tusuk di leher dan punggung, dan saat ditemukan, kondisi tubuhnya sudah membusuk.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan, “Alhamdulillah, identitas pelaku berhasil diungkap dan penyelidikan telah dilakukan. Saat ini, Satreskrim telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan ini.”

Samian menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari salah paham antara pelaku dan korban terkait handphone milik pelaku yang diduga diambil oleh teman korban, yang kemudian memicu pertengkaran saat mereka mengonsumsi alkohol bersama.

Setelah terjadi cekcok, pelaku N mengambil pisau dapur dan menyerang korban.

“Korban ditusuk di leher sebelah kiri, dan saat korban sudah tidak berdaya, ia ditelungkupkan dan ditusuk dua kali di punggung. Motifnya adalah salah paham saat mereka minum bersama,” tambahnya.

Setelah memastikan korban sudah meninggal, pelaku bersama temannya yang berinisial G dan J mengubur korban di sekitar lokasi kejadian. Karena takut ketahuan, mereka kemudian memindahkan jasad korban dan membuangnya ke jurang.

“Korban digali kembali oleh para pelaku, lalu diangkut menggunakan sepeda motor dan dibuang sekitar 15 kilometer dari lokasi awal, tepatnya di jurang Cisolok dengan kedalaman sekitar 5 meter,” ungkapnya.

Sebelum dilaporkan hilang, korban sempat berpamitan kepada keluarganya untuk bertemu dengan pelaku di tepi pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam kasus pembunuhan ini, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, termasuk sebuah pisau, cangkul yang digunakan untuk menguburkan korban, serta jaket hitam krem, kaus merah milik korban, celana panjang levis hitam, dan sebuah sepeda motor.

Menurut Samian, saat ketiga pelaku menguburkan korban, tersangka E, yang merupakan ibu dari pelaku utama N, memberikan saran agar penguburan itu dilakukan dengan cara yang tidak mudah terdeteksi oleh warga dan polisi. Ia menyarankan agar jasad korban dipindahkan dan dibuang ke jurang.

“Berdasarkan saran E, ketiga tersangka tersebut kemudian menggali kembali dan membuang jasad korban sejauh 15 kilometer ke arah Cisolok, dekat perkebunan di pinggir jalan,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku diperoleh dari warung-warung di sekitar lokasi kejadian. Para pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsider 351 ayat 3 KUHP, Junto 55 ayat 1 ke-1E KUHP, dan atau 181 KUHP, dan atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum