JENTERANEWS.com – Keheningan malam di Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, mendadak pecah pada Jumat (26/12/2025). Warga setempat digegerkan oleh penemuan jenazah seorang pria paruh baya di dalam kamar kosnya. Korban yang diketahui bernama Lalan Ruslandi (58) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa setelah warga mencurigai aroma menyengat yang bersumber dari kamarnya.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, mengonfirmasi peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa jasad korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 19.30 WIB.
Peristiwa bermula ketika seorang saksi mata, Asep Solihin, menerima laporan dari penghuni kos lainnya mengenai bau tidak sedap yang berasal dari kamar nomor 48, tempat korban tinggal. Didorong rasa curiga dan khawatir, para saksi berinisiatif untuk memeriksa kondisi di dalam kamar tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan, saksi melihat korban sudah dalam keadaan tersungkur di dalam kamar mandi dan sudah tidak bernyawa,” ungkap Astuti dalam keterangan resminya, Sabtu (27/12/2025).
Atas temuan tersebut, warga segera melapor kepada Ketua RT setempat yang kemudian meneruskan informasi ini kepada pihak kepolisian dari Polsek Citamiang dan Polres Sukabumi Kota.
Merespons laporan warga, petugas kepolisian segera tiba di lokasi untuk memasang garis polisi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim Inafis Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah obat-obatan milik korban. Temuan ini diperkuat oleh keterangan pihak keluarga yang menyatakan bahwa korban memiliki riwayat penyakit menahun.
“Menurut keterangan adik korban, Yosep Muhammad Malik, korban memang sudah sejak lama menderita sakit lambung dan rutin berobat ke rumah sakit,” tambah Astuti.
Jenazah Lalan Ruslandi kemudian dievakuasi menggunakan ambulans menuju RSUD R. Syamsudin, S.H. (Bunut) untuk menjalani visum luar. Pihak kepolisian memastikan, berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pihak keluarga telah menerima peristiwa ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi lebih lanjut, yang dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan resmi. Saat ini, penanganan lebih lanjut terkait administrasi kasus tersebut berada di bawah wewenang Polsek Citamiang.(*)
Laporan: Rudi
Editor: Hamjah















