Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 4 Jun 2022 14:36 WIB

Iming-iming Gaji Besar Kerja di Luar Negri, Lakukan Asusila Selama di Penampungan, 4 Pelaku TPPO Berhasil Ditangkap


					Pelaku penjualan orang dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Jumat (3/6/2022) Perbesar

Pelaku penjualan orang dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Jumat (3/6/2022)

JENTERANEWS.com – Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap empat pelaku jaringan perdagangan orang, serta menggerebek tempat penampungan calon pekerja migran ilegal. Terdapat 13 korban di lokasi.

Dari lokasi, petugas menyita berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua paspor, 13 lembar surat izin keluarga, 17 handphone berbagai merek milik korban dan tersangka, satu bundel bukti percakapan antara tersangka dan korban, dua keping ATM, satu buku rekening dan satu unit mobil jenis Toyota Rush.

Iming-iming Gaji Besar Kerja di Luar Negri, Lakukan Asusila Selama di Penampungan, 4 Pelaku TPPO Berhasil Ditangkap

Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukkan barang bukti TPPO saat pemberian keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Jumat (3/6/2022).

Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda mengatakan, para pelaku tersebut memiliki peran masing-masing, BR (28) dan CS (46) bertugas merekrut calon tenaga kerja, WN (29) sebagai sopir yang membawa para korban ke penampungan di wilayah Tangerang, Banten, dan BM (56) bertugas menjaga dan mengurus penampungan calon tenaga kerja ilegal.

Adapun korban merupakan para perempuan dengan rentang usia 27 hingga 48 tahun. Mereka rencana akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan negara Timur Tengah lain.

“Jumlah korban semuanya 13 orang, rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal untuk menjadi pekerja migran,” ungkapnya, Jumat (3/6/2022).

Modus para tersangka ini, lanjut Bimo, setelah korban di iming-imingi gaji besar dan korban menyetujuinya, lalu tersangka lainnya menjemput untuk di bawa kepenampungan di Tangerang.

Selama di penampungan Para korban mendapat pengawasan ketat, aktivitas korban terbatas sambil menunggu jadwal pemberangkatan ke negara yang akan menerima mereka sebagai pekerja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan salah seorang tersangka diketahui juga melakukan tindakan keji. Ia melakukan eksploitasi seksual pada korban.

“Parahnya lagi, salah satu tersangka melakukan tindakan bejat kepada sejumlah korban, yakni melakukan eksploitasi seksual selama di penampungan,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan TPPO Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal (4) dan atau Pasal (10) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Adapun ancaman hukumannya yakni minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp120 juta atau maksimal Rp600 juta.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya,” pungkasnya..(*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Anggota DPRD Sukabumi H. Loka Tresnajaya Apresiasi Purna Tugas Camat Cicurug dalam Momentum Halal Bihalal

30 April 2026 - 18:36 WIB

Suasana hangat saat penyampaian sambutan dalam acara Halal Bihalal sekaligus Pengantar Purna Tugas Camat Cicurug, Judi Budimansjah, S.IP., A.Kp., di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/4/2026). Acara ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pemberian penghormatan atas dedikasi pengabdian beliau di wilayah tersebut.

Susun Baseline RP3KP, Pemkab Sukabumi Targetkan Penataan Kawasan Kumuh Tuntas 2027

22 April 2026 - 18:30 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah), didampingi pejabat terkait dari Dinas Perkim saat memberikan pengarahan dalam rapat pembahasan Baseline Dokumen Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Pendopo Sukabumi. Pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menghasilkan dokumen yang komprehensif bagi pembangunan daerah.

Akibat Hujan Deras Berdurasi Lama, Satu Rumah di Parakansalak Sukabumi Ambruk

6 April 2026 - 21:29 WIB

Bocah Empat Tahun di Kalibunder Sukabumi Meninggal Dunia Usai Terpeleset ke Parit Saat Hujan Deras

6 April 2026 - 21:21 WIB

Hujan Deras Picu Longsor di Tiga Titik Desa Pawenang Sukabumi, Akses Jalan dan Rumah Warga Terancam

6 April 2026 - 21:09 WIB

Ditinggal Pemilik ke Kebun, Rumah Panggung di Ciracap Sukabumi Ludes Dilalap Si Jago Merah

6 April 2026 - 18:17 WIB

Trending di Bencana