Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 4 Jun 2022 14:36 WIB

Iming-iming Gaji Besar Kerja di Luar Negri, Lakukan Asusila Selama di Penampungan, 4 Pelaku TPPO Berhasil Ditangkap


					Pelaku penjualan orang dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Jumat (3/6/2022) Perbesar

Pelaku penjualan orang dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Jumat (3/6/2022)

JENTERANEWS.com – Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap empat pelaku jaringan perdagangan orang, serta menggerebek tempat penampungan calon pekerja migran ilegal. Terdapat 13 korban di lokasi.

Dari lokasi, petugas menyita berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua paspor, 13 lembar surat izin keluarga, 17 handphone berbagai merek milik korban dan tersangka, satu bundel bukti percakapan antara tersangka dan korban, dua keping ATM, satu buku rekening dan satu unit mobil jenis Toyota Rush.

Iming-iming Gaji Besar Kerja di Luar Negri, Lakukan Asusila Selama di Penampungan, 4 Pelaku TPPO Berhasil Ditangkap

Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukkan barang bukti TPPO saat pemberian keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Jumat (3/6/2022).

Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda mengatakan, para pelaku tersebut memiliki peran masing-masing, BR (28) dan CS (46) bertugas merekrut calon tenaga kerja, WN (29) sebagai sopir yang membawa para korban ke penampungan di wilayah Tangerang, Banten, dan BM (56) bertugas menjaga dan mengurus penampungan calon tenaga kerja ilegal.

Adapun korban merupakan para perempuan dengan rentang usia 27 hingga 48 tahun. Mereka rencana akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan negara Timur Tengah lain.

“Jumlah korban semuanya 13 orang, rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal untuk menjadi pekerja migran,” ungkapnya, Jumat (3/6/2022).

Modus para tersangka ini, lanjut Bimo, setelah korban di iming-imingi gaji besar dan korban menyetujuinya, lalu tersangka lainnya menjemput untuk di bawa kepenampungan di Tangerang.

Selama di penampungan Para korban mendapat pengawasan ketat, aktivitas korban terbatas sambil menunggu jadwal pemberangkatan ke negara yang akan menerima mereka sebagai pekerja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan salah seorang tersangka diketahui juga melakukan tindakan keji. Ia melakukan eksploitasi seksual pada korban.

“Parahnya lagi, salah satu tersangka melakukan tindakan bejat kepada sejumlah korban, yakni melakukan eksploitasi seksual selama di penampungan,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan TPPO Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal (4) dan atau Pasal (10) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Adapun ancaman hukumannya yakni minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp120 juta atau maksimal Rp600 juta.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya,” pungkasnya..(*)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Sukabumi Ajak Perangkat Daerah Tingkatkan Pengawasan untuk Mencegah Korupsi

4 Desember 2024 - 15:03 WIB

Bupati Sukabumi Ajak Perangkat Daerah Tingkatkan Pengawasan untuk Mencegah Korupsi

Hujan Deras Sebabkan Longsor di Empat Titik di Sukabumi, Ratusan Warga Terancam

4 Desember 2024 - 14:41 WIB

Hujan Deras Sebabkan Longsor di Empat Titik di Sukabumi, Ratusan Warga Terancam

Sekda Pimpin Rapat Pleno FPR, Tekankan Pentingnya Penegakan Aturan Tata Ruang

3 Desember 2024 - 18:18 WIB

Kolaborasi TNI AL dan Pemda Sukabumi Tingkatkan Keamanan Wilayah Pantai Selatan

3 Desember 2024 - 16:59 WIB

Kolaborasi TNI AL dan Pemda Sukabumi Tingkatkan Keamanan Wilayah Pantai Selatan

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Rayakan HUT ke-79 dengan Semangat Kebersamaan dan Inovasi

3 Desember 2024 - 13:50 WIB

Poto: kegiatan peringatan HUT ke-79 Dinas PU Kabupaten Sukabumi, di di Aula STUM Kantor Dinas PU. Selasa (3/12/2024).

Kabupaten Sukabumi Maju Menuju Kota Cerdas, Sekda Ajak Semua Pihak Kolaborasi

2 Desember 2024 - 21:29 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, saat memberi sambutan di acara Forum Smart City di pendopo pada hari Senin (2/12/2024).
Trending di Kabar Daerah
error: Content is protected !!