JENTERANEWS.com — Suasana libur Hari Raya yang seharusnya diwarnai suka cita justru berubah menjadi mimpi buruk bagi puluhan buruh di Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 75 karyawan tetap di PT Starcomgistic Indonesia dilaporkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak manajemen. Kebijakan mendadak yang dijatuhkan di tengah masa cuti Lebaran ini memicu gelombang protes dan kecaman keras dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) setempat.
Merespons keputusan sepihak tersebut, puluhan buruh yang bernaung di bawah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GSBI Kabupaten Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang pabrik PT Starcomgistic yang berlokasi di Jalan Raya Angkrong, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, pada Selasa (17/03).
Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, mengecam keras langkah manajemen yang dinilai semena-mena. Ia menyoroti waktu pelaksanaan PHK yang tidak etis karena dilakukan saat para pekerja tengah menikmati hak libur mereka.
“Ini adalah hari kedua teman-teman dipanggil oleh manajemen. Padahal, mereka secara resmi sedang menjalankan libur Lebaran sejak Jumat lalu. Namun, mulai kemarin mereka dipanggil satu per satu dan secara sepihak dinyatakan putus kerja (PHK),” ungkap Dadeng di sela-sela aksi unjuk rasa.
Berdasarkan data yang dihimpun serikat pekerja hingga Senin (16/03) malam, mayoritas dari 75 buruh yang terdampak merupakan karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap. Ironisnya, rata-rata dari mereka telah mengabdi kepada perusahaan dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni berkisar antara 5 hingga lebih dari 10 tahun.
Lebih lanjut, Dadeng mempertanyakan urgensi serta keabsahan hukum dari kebijakan manajemen. Ia menyoroti sebuah kejanggalan di mana pihak perusahaan justru mempertahankan karyawan kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing), sementara karyawan tetap dengan masa bakti panjang justru didepak tanpa kejelasan.
“PHK itu baru sah jika sudah ada penetapan dari lembaga berwenang, atau setidaknya ada kesepakatan bipartit dengan karyawan. Dalam kasus ini, sama sekali tidak ada kesepakatan. Maka dari itu, PHK ini tidak sah secara hukum dan prosedurnya jelas menyimpang dari ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas Dadeng.
Menolak tunduk pada keputusan sepihak tersebut, para buruh kini tengah merapatkan barisan. Secara kolektif, mereka telah menandatangani surat pernyataan keberatan resmi. Surat tersebut rencananya akan segera dilayangkan kepada pihak manajemen perusahaan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi agar memfasilitasi penyelesaian sengketa ini.
DPC GSBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Puncak ketegangan diprediksi akan terjadi pada tanggal 25 mendatang, bertepatan dengan jadwal hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran.
“Kami akan terus mengawal. Tanggal 25 besok adalah jadwal masuk kerja kembali, di sana kita akan tindak lanjuti apakah PHK ini tetap dipaksakan berlanjut atau dihentikan. Tuntutan kami jelas: hak-hak buruh harus dikembalikan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan atau klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT Starcomgistic Indonesia terkait alasan spesifik di balik kebijakan pemangkasan karyawan massal tersebut.(*)
Kor : Fajar
Editor: Hamjah















