JENTERANEWS.com – Nasib malang dialami seorang anak berinisial ‘R’ yang masih berusia 6 tahun, warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. ‘R’ diperlakukan tidak senonoh oleh salah seorang Kakek berinisial ‘J’ (75Tahun), yang berprofesi sebagai penjaga Vila.
Kakak Korban AP (18 tahun), mengatakan, “Korban dicabuli di Vila tempat kerja tersangka. Adik saya ini diajak main ke vila itu, dan di situ pelaku melakukan aksi bejatnya,” ungkapnya.
Awalnya, kata AP, adiknya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. “Dia mengeluh kesakitan pada bagian intim, dan setelah ditanya, adik saya menceritakan bahwa dia telah menjadi korban pencabulan oleh J sebanyak 4 kali,” ungkap AP
Panit 2 Reskrim Polsek Cicurug, Aiptu Andi Sukanda, mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap pelaku perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
Penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari orang tua korban. Ia menyebut bahwa kasusnya akan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sukabumi.
“Kasus ini langsung ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sukabumi,” ujarnya singkat. (*)















