Menu ✖

Mode Gelap

Hukum · 13 Mar 2025 18:49 WIB

Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 RSUD Palabuhanratu: Tiga Mantan Pejabat Divonis, Negara Rugi Rp5,1 Miliar Lebih


					Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil menindak tegas pelaku korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, memastikan kerugian negara dikembalikan. Perbesar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil menindak tegas pelaku korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, memastikan kerugian negara dikembalikan.

JENTERANEWS.com – Kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak akhir. Tiga mantan pejabat rumah sakit tersebut, yaitu dr. Damayanti Pramasari, Saeful Ramdhan, dan dr. Whisnu Budiharyanto, telah menerima vonis hukuman dari pengadilan dan dinyatakan inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana insentif nakes Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Ketiga terpidana ini telah menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 25 Februari 2025 lalu,” kata Romiyasi pada Kamis (13/03).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda-beda untuk setiap terdakwa:

dr. Damayanti Pramasari: Divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Saeful Ramdhan: Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

dr. Whisnu Budiharyanto: Divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tdg, dr. Damayanti Pramasari dan dr. Whisnu Budiharyanto telah mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp135.866.383,5. Sehingga total uang yang dikembalikan mencapai Rp271.732.767.

Selain itu, barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.857.085.229 dirampas untuk negara, yang diperhitungkan sebagai pengurangan atas kerugian negara. Dengan demikian, total penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp5.128.817.996.

“Iya, semua sudah dikembalikan terdakwa. Uang tersebut sudah ada dan akan kita setorkan hari ini. Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam kasus ini karena ada pengembalian kerugian negara,” tambah Romiyasi.

Dengan inkrahnya kasus ini dan pengembalian kerugian negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku korupsi, terutama yang merugikan hak tenaga kesehatan dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan anggaran, terutama yang berkaitan dengan tenaga kesehatan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam memberantas korupsi, terutama yang merugikan hak-hak masyarakat, khususnya para tenaga kesehatan yang telah berjuang di garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Anak Korban Pembunuhan Profesor Petrus Pallangan Bantah Pengakuan Pelaku Soal Gaji Dimacetkan

5 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Tersangka PAL alias Agus (41) dikawal petugas kepolisian di Mapolsek Cibadak, Polres Sukabumi. Pengakuannya terkait gaji lima bulan yang tak dibayar dibantah keras oleh putri korban.

Pemkab Sukabumi Susun RDTR Cicurug dan Sukaraja untuk Dorong Investasi dan Penataan Ruang

5 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Sekda Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, memberikan sambutan dalam pembukaan FGD 1 RDTR dan Konsultasi Publik 1 KLHS untuk Wilayah Perencanaan Cicurug dan Sukaraja di Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).

Peringati HUT Ke-81 TNI di Palabuhanratu, Bupati Sukabumi Tegaskan Pentingnya Penguatan Sinergi TNI dan Rakyat

5 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (kiri) menjabat tangan Dandim 0622 Letkol Inf Agung Ariwibowo usai menyerahkan tumpeng dalam syukuran HUT ke-81 TNI di Palabuhanratu.

Peringati HUT TNI ke-81, Kapolsek Purabaya Tegaskan Pentingnya Penguatan Sinergitas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Kapolsek Purabaya Iptu Ruskan Hermawan memimpin apel pagi di halaman Mapolsek Purabaya, Sukabumi, Senin (5/10/2026).

Satu Rumah Ludes Terbakar di Cikidang Sukabumi, Korban Butuh Bantuan Sembako dan Bahan Bangunan

4 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Puing-puing rumah pascakebakaran di Kp. Pangkalan, Desa Cikiray, Sukabumi, Minggu (4/10).

Nekat Habisi Nyawa Sang Profesor demi Bayar Utang, Pelarian ART Sukabumi Berakhir di Makassar

4 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Pelaku pembunuhan dosen di Sukabumi berinisial PAL (jongkok) berhasil dibekuk Tim Resmob Polda Sulsel di Makassar usai kabur dan menguras uang korban ratusan juta rupiah.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca