Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Mar 2025 18:49 WIB

Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 RSUD Palabuhanratu: Tiga Mantan Pejabat Divonis, Negara Rugi Rp5,1 Miliar Lebih


					Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil menindak tegas pelaku korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, memastikan kerugian negara dikembalikan. Perbesar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil menindak tegas pelaku korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, memastikan kerugian negara dikembalikan.

JENTERANEWS.com – Kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak akhir. Tiga mantan pejabat rumah sakit tersebut, yaitu dr. Damayanti Pramasari, Saeful Ramdhan, dan dr. Whisnu Budiharyanto, telah menerima vonis hukuman dari pengadilan dan dinyatakan inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana insentif nakes Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Ketiga terpidana ini telah menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 25 Februari 2025 lalu,” kata Romiyasi pada Kamis (13/03).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda-beda untuk setiap terdakwa:

dr. Damayanti Pramasari: Divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Saeful Ramdhan: Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

dr. Whisnu Budiharyanto: Divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tdg, dr. Damayanti Pramasari dan dr. Whisnu Budiharyanto telah mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp135.866.383,5. Sehingga total uang yang dikembalikan mencapai Rp271.732.767.

Selain itu, barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.857.085.229 dirampas untuk negara, yang diperhitungkan sebagai pengurangan atas kerugian negara. Dengan demikian, total penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp5.128.817.996.

“Iya, semua sudah dikembalikan terdakwa. Uang tersebut sudah ada dan akan kita setorkan hari ini. Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam kasus ini karena ada pengembalian kerugian negara,” tambah Romiyasi.

Dengan inkrahnya kasus ini dan pengembalian kerugian negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku korupsi, terutama yang merugikan hak tenaga kesehatan dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan anggaran, terutama yang berkaitan dengan tenaga kesehatan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam memberantas korupsi, terutama yang merugikan hak-hak masyarakat, khususnya para tenaga kesehatan yang telah berjuang di garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.(*)

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gagal Menyalip di Tikungan Kiaradua, Seorang Mahasiswa Tewas Menabrak Pikap L300

11 Juli 2026 - 13:21 WIB

Suasana penanganan pascakecelakaan lalu lintas maut di Jalan Raya Pal 3 - Kiaradua, tepatnya di perkebunan PT. Surangga, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jumat (10/7/2026).

Kurang Konsentrasi, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi

11 Juli 2026 - 11:02 WIB

Petugas polisi dibantu seorang warga melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan maut di Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Jumat (10/7/2026), di mana seorang pengendara motor tewas usai menabrak bagian belakang truk yang sedang parkir di bahu jalan.

Persiapkan Jambore Nasional, Wakil Bupati Sukabumi Tekankan Pentingnya Kedisiplinan dan Ketangkasan Pramuka

11 Juli 2026 - 10:39 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas memberikan arahan dan motivasi kepada puluhan anggota Pramuka Kwarcab Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan Training Center II persiapan Jambore Nasional di Pondok Modern Assalam Putri, Warungkiara, Jumat (10/7/2026).

Upayakan Pemulangan PMI Sakit di Arab Saudi, Disnaker Kota Sukabumi Telusuri Indikasi Keberangkatan Non-Prosedural

11 Juli 2026 - 09:42 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, saat memberikan keterangan usai menyambangi kediaman keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Evi Mentari di Sukabumi. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data dan berkoordinasi terkait upaya pemulangan Evi yang kini tengah sakit dan menjalani perawatan medis di Arab Saudi.

Pilu Pekerja Migran Asal Sukabumi Koma di Arab Saudi, Suami Mohon Bantuan Pemerintah

11 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Sukabumi, Evi Mentari (37), saat terbaring koma di salah satu rumah sakit di Jeddah, Arab Saudi. Evi didiagnosis mengidap tumor otak dan kini pihak keluarga tengah mengupayakan proses pemulangannya ke Tanah Air. (Foto: Istimewa)

Imbas Kasus Hukum, Ratusan Eks Karyawan Tambang di Sukabumi Tuntut Gaji yang Belum Dibayar

11 Juli 2026 - 08:38 WIB

Trending di Sukabumi