Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Mar 2025 18:49 WIB

Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 RSUD Palabuhanratu: Tiga Mantan Pejabat Divonis, Negara Rugi Rp5,1 Miliar Lebih


					Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil menindak tegas pelaku korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, memastikan kerugian negara dikembalikan. Perbesar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil menindak tegas pelaku korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, memastikan kerugian negara dikembalikan.

JENTERANEWS.com – Kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak akhir. Tiga mantan pejabat rumah sakit tersebut, yaitu dr. Damayanti Pramasari, Saeful Ramdhan, dan dr. Whisnu Budiharyanto, telah menerima vonis hukuman dari pengadilan dan dinyatakan inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana insentif nakes Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Ketiga terpidana ini telah menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 25 Februari 2025 lalu,” kata Romiyasi pada Kamis (13/03).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda-beda untuk setiap terdakwa:

dr. Damayanti Pramasari: Divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Saeful Ramdhan: Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

dr. Whisnu Budiharyanto: Divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tdg, dr. Damayanti Pramasari dan dr. Whisnu Budiharyanto telah mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp135.866.383,5. Sehingga total uang yang dikembalikan mencapai Rp271.732.767.

Selain itu, barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.857.085.229 dirampas untuk negara, yang diperhitungkan sebagai pengurangan atas kerugian negara. Dengan demikian, total penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp5.128.817.996.

“Iya, semua sudah dikembalikan terdakwa. Uang tersebut sudah ada dan akan kita setorkan hari ini. Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam kasus ini karena ada pengembalian kerugian negara,” tambah Romiyasi.

Dengan inkrahnya kasus ini dan pengembalian kerugian negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku korupsi, terutama yang merugikan hak tenaga kesehatan dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan anggaran, terutama yang berkaitan dengan tenaga kesehatan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam memberantas korupsi, terutama yang merugikan hak-hak masyarakat, khususnya para tenaga kesehatan yang telah berjuang di garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Ulah Oknum, 700 Meter Persegi Lahan Perhutani di Cidadap Sukabumi Hangus Terbakar

5 September 2026 - 19:57 WIB

Pantauan kobaran api yang melahap area Perkebunan Kayu Putih di Blok 87 Perhutani, Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (5/9/2026) malam. Api yang meluas hingga 700 meter persegi akibat faktor angin dan lahan kering tersebut berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan pada pukul 19.30 WIB. (Foto: Dok. P2BK/BPBD Kabupaten Sukabumi)

Pemdes Mekarjaya Sukabumi Salurkan BLT Dana Desa Periode Juli-Agustus kepada 50 KPM

3 September 2026 - 10:20 WIB

Warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menghadiri kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Aula Desa Mekarjaya, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9).

Polres Sukabumi Salurkan Bantuan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kemarau Panjang di Simpenan

2 September 2026 - 19:31 WIB

Personel Sat Samapta Polres Sukabumi mengisikan air bersih dari kendaraan operasional ke wadah penampungan milik warga di Kampung Tegal Nyampai, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/9/2026). Aksi bakti sosial ini digelar untuk membantu kebutuhan air sehari-hari warga yang terdampak kemarau panjang. Foto: Dok. Humas Polres Sukabumi.

Tragedi Berdarah di Cijengkol: Istri Temukan Suami Bersimbah Darah, Kondisi Kritis Pakai Ventilator

2 September 2026 - 12:12 WIB

Kondisi Mencekam di ICU. Pasien A tergeletak tak sadarkan diri di tempat tidur ICU RSUD Sekarwangi. Terlihat berbagai peralatan medis menopang hidupnya, termasuk perban besar di bagian leher. Setelah operasi darurat untuk menangani luka yang sangat gawat, kondisi pasien masih belum sadar dan terus dipantau secara intensif oleh tim dokter.

Kemarau Panjang Terjang Desa Banjarsari Sukabumi, 312 KK Alami Krisis Air Bersih

2 September 2026 - 09:29 WIB

Petugas mendistribusikan air bersih dari truk tangki kepada warga yang mengalami kekeringan di [Lokasi], mengantre dengan jerigen di area lapangan kering di latar belakang rumah-rumah penduduk.

Preman Berkedok Wartawan: Peras Guru di Sukaraja Sukabumi, Positif Sabu, Kini Meringkuk di Penjara

2 September 2026 - 09:01 WIB

Tersangka AG (46), oknum wartawan pemeras pihak SDN 2 Sukaraja, diapit anggota kepolisian usai resmi ditangkap dan ditahan di Mapolsek Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca