Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Mar 2025 18:49 WIB

Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 RSUD Palabuhanratu: Tiga Mantan Pejabat Divonis, Negara Rugi Rp5,1 Miliar Lebih


					Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil menindak tegas pelaku korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, memastikan kerugian negara dikembalikan. Perbesar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil menindak tegas pelaku korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, memastikan kerugian negara dikembalikan.

JENTERANEWS.com – Kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak akhir. Tiga mantan pejabat rumah sakit tersebut, yaitu dr. Damayanti Pramasari, Saeful Ramdhan, dan dr. Whisnu Budiharyanto, telah menerima vonis hukuman dari pengadilan dan dinyatakan inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana insentif nakes Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Ketiga terpidana ini telah menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 25 Februari 2025 lalu,” kata Romiyasi pada Kamis (13/03).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda-beda untuk setiap terdakwa:

dr. Damayanti Pramasari: Divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Saeful Ramdhan: Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

dr. Whisnu Budiharyanto: Divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tdg, dr. Damayanti Pramasari dan dr. Whisnu Budiharyanto telah mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp135.866.383,5. Sehingga total uang yang dikembalikan mencapai Rp271.732.767.

Selain itu, barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.857.085.229 dirampas untuk negara, yang diperhitungkan sebagai pengurangan atas kerugian negara. Dengan demikian, total penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp5.128.817.996.

“Iya, semua sudah dikembalikan terdakwa. Uang tersebut sudah ada dan akan kita setorkan hari ini. Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam kasus ini karena ada pengembalian kerugian negara,” tambah Romiyasi.

Dengan inkrahnya kasus ini dan pengembalian kerugian negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku korupsi, terutama yang merugikan hak tenaga kesehatan dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan anggaran, terutama yang berkaitan dengan tenaga kesehatan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam memberantas korupsi, terutama yang merugikan hak-hak masyarakat, khususnya para tenaga kesehatan yang telah berjuang di garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.(*)

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kebakaran Alang-Alang Seluas 1 Hektar di Gunungguruh Sukabumi Berhasil Dipadamkan

2 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Personel BPBD dan aparat desa memantau sisa kebakaran lahan alang-alang di perbukitan Gunungguruh, Sukabumi, yang berhasil dipadamkan sore tadi. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

AKBP Benny Cahyadi Resmi Jabat Kapolres Sukabumi, Siap Perkuat Sinergi dengan Forkopimda

31 Juli 2026 - 23:47 WIB

Suasana keakraban terlihat saat Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi (berbatik merah) berfoto bersama Forkopimda dan elemen masyarakat usai acara silaturahmi di Mercure Cibadak Sukabumi Resort, Jumat (31/7/2026). Acara ini menjadi momen perkenalan resmi AKBP Benny sebagai pimpinan baru Polres Sukabumi.

Pahlawan Tani Nyalindung? Menyelisik Sisi Lain Aksi Cepat Tanggap Maman alias Kardun Selamatkan Musim Tanam

31 Juli 2026 - 20:28 WIB

Pemkab Sukabumi Siapkan Transisi Menuju Tahap Rehabilitasi di Ciptamulya, Status Tanggap Darurat Diusulkan Berakhir

31 Juli 2026 - 20:17 WIB

Suasana rapat koordinasi yang digelar di lokasi bencana Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jumat (31/7/2026), untuk membahas transisi menuju tahap rehabilitasi dan pemulihan pascabencana

Pergantian Kepemimpinan Polres Sukabumi: AKBP Benny Cahyadi Resmi Gantikan AKBP Dr. Samian

31 Juli 2026 - 14:56 WIB

AKBP Benny Cahyadi (tengah) resmi menggantikan AKBP Dr. Samian (kiri) sebagai Kapolres Sukabumi. Foto ini diambil saat upacara serah terima jabatan yang berlangsung di Mapolres Sukabumi.

Masa Purna Tugas Camat Surade Suryana Diwarnai Suasana Haru, Jejak Pengabdian Tiga Dekade Dikenang Masyarakat

31 Juli 2026 - 10:33 WIB

Camat Surade, Suryana, S.IP., Kp., M.Si., berfoto bersama jajaran aparatur pemerintah kecamatan dalam acara Pelepasan Purnabakti di Aula Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Trending di Sukabumi