Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Mar 2025 18:49 WIB

Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 RSUD Palabuhanratu: Tiga Mantan Pejabat Divonis, Negara Rugi Rp5,1 Miliar Lebih


					Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil menindak tegas pelaku korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, memastikan kerugian negara dikembalikan. Perbesar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil menindak tegas pelaku korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, memastikan kerugian negara dikembalikan.

JENTERANEWS.com – Kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak akhir. Tiga mantan pejabat rumah sakit tersebut, yaitu dr. Damayanti Pramasari, Saeful Ramdhan, dan dr. Whisnu Budiharyanto, telah menerima vonis hukuman dari pengadilan dan dinyatakan inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana insentif nakes Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Ketiga terpidana ini telah menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 25 Februari 2025 lalu,” kata Romiyasi pada Kamis (13/03).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda-beda untuk setiap terdakwa:

dr. Damayanti Pramasari: Divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Saeful Ramdhan: Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

dr. Whisnu Budiharyanto: Divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tdg, dr. Damayanti Pramasari dan dr. Whisnu Budiharyanto telah mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp135.866.383,5. Sehingga total uang yang dikembalikan mencapai Rp271.732.767.

Selain itu, barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.857.085.229 dirampas untuk negara, yang diperhitungkan sebagai pengurangan atas kerugian negara. Dengan demikian, total penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp5.128.817.996.

“Iya, semua sudah dikembalikan terdakwa. Uang tersebut sudah ada dan akan kita setorkan hari ini. Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam kasus ini karena ada pengembalian kerugian negara,” tambah Romiyasi.

Dengan inkrahnya kasus ini dan pengembalian kerugian negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku korupsi, terutama yang merugikan hak tenaga kesehatan dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan anggaran, terutama yang berkaitan dengan tenaga kesehatan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam memberantas korupsi, terutama yang merugikan hak-hak masyarakat, khususnya para tenaga kesehatan yang telah berjuang di garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.(*)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ditinggal Suami ke Sawah, Rumah Lansia di Sagaranten Ludes Terbakar, Uang Tunai hingga 1 Ton Padi Hangus

9 Mei 2026 - 18:37 WIB

Seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) Sagaranten tampak dari belakang tengah menyemprotkan air ke puing-puing bangunan rumah panggung yang ludes terbakar di Desa Margaluyu, Sagaranten, Sukabumi. Asap tebal masih membumbung dari sisa-sisa kayu yang hangus di antara tumpukan puing, termasuk harta benda milik korban yang ikut hangus dilalap api.

Fakta Baru Tragedi Karyawan Minimarket di Kalibunder: Beban Biaya Pernikahan Diduga Jadi Pemicu

9 Mei 2026 - 09:51 WIB

Petugas gabungan dari Polsek, P2BK Kabupaten Sukabumi, dan tim medis melakukan pemeriksaan di pintu masuk Toko Alfamart Kalibunder, Jumat (8/5/2026) pagi. Suasana di lokasi saat tubuh seorang pria, yang diidentifikasi sebagai karyawan minimarket tersebut, ditemukan tewas tergeletak. Tampak petugas sedang melakukan proses evakuasi jenazah.

Pemkab Sukabumi dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi, Targetkan Optimalisasi Cakupan Kesehatan Semesta 2026

8 Mei 2026 - 16:22 WIB

Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, memberikan arahan dalam rapat strategi penguatan dan reaktivasi kepesertaan UHC di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Jumat (8/5/2026).

Bongkar Struk Viral: Harga Asli Pertalite Tembus Rp16 Ribu, Mengapa Pertamax Bisa Lebih Murah?

8 Mei 2026 - 09:42 WIB

Bukti transaksi pembelian Pertalite yang viral di media sosial mengungkap nilai keekonomian asli BBM bersubsidi tersebut, yakni Rp 16.088 per liter. Pakar menyebut anomali harga ini berkaitan dengan strategi bisnis agar masyarakat beralih ke Pertamax.

Mayoritas Perusahaan Menara Telekomunikasi Mangkir dari Undangan DPRD Sukabumi, Izin dan Potensi PAD Jadi Sorotan

8 Mei 2026 - 09:15 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita. Pihaknya menyoroti tajam ketidakhadiran mayoritas perusahaan penyedia menara telekomunikasi dalam rapat koordinasi terkait legalitas perizinan dan optimalisasi PAD di Kabupaten Sukabumi.

Dukung Penuh Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia, Ketua DPRD Harapkan Generasi Muda Sukabumi Berakhlakul Karimah

8 Mei 2026 - 09:07 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP. (tengah kiri, berkemeja putih dengan tangan terkatup), saat menyampaikan pernyataan resmi mendukung penyelenggaraan Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia.
Trending di Sukabumi