JENTERANEWS.com – Radio Citra Lestari (RCL) kembali mengadakan talkshow “Jaksa Menyapa” bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan tema penting “Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024”. Acara ini berlangsung pada Rabu, 25 September 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Cibadak. Narasumber dalam acara ini adalah Arief Adhitya Kusuma, S.H., Kasubsi I pada Seksi Intelijen, dan Mulkan Balya, S.H., M.H., Kasubsi II pada Seksi Intelijen.
Dalam talkshow tersebut, para narasumber menjelaskan peran dan fungsi Kejaksaan dalam menjaga netralitas ASN selama Pilkada. Mereka menekankan pentingnya ASN sebagai pelayan publik yang harus bersikap netral dan tidak memihak kepada calon manapun.
Arief Adhitya menjelaskan bahwa netralitas ASN dalam Pilkada berarti ASN tidak berpihak kepada salah satu calon atau partai politik selama proses pemilihan. ASN diharapkan menjaga integritas, profesionalisme, dan objektivitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. “ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah,” tegas Arief.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN juga diharuskan untuk tidak terpengaruh oleh kepentingan politik manapun.
Arief juga menjelaskan bahwa dalam menghadapi Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah mengambil langkah-langkah antisipatif, termasuk sosialisasi mengenai netralitas ASN kepada seluruh pegawai negeri, penyuluhan hukum, dan menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui Pos Pemilu.
Mulkan Balya menambahkan bahwa ASN yang melanggar prinsip netralitas dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya. “Sanksi pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdiri dari tiga jenis: sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat,” tambah Mulkan.
Sanksi yang dimaksud meliputi Sanksi Ringan (teguran lisan dan tertulis), Sanksi Sedang (penundaan kenaikan gaji, penundaan promosi, dan pemindahan tugas ke jabatan yang lebih rendah), serta Sanksi Berat (pemecatan dengan hormat dan pemecatan tidak dengan hormat). ASN yang terlibat dalam politik praktis, seperti mendukung calon tertentu atau terlibat dalam kampanye, juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan tersebut. Proses pemberian sanksi harus mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk pemeriksaan dan penetapan oleh pejabat yang berwenang.
“ASN perlu memahami peraturan ini untuk menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik,” jelas Mulkan.
Dalam kesempatan tersebut, Arief Adhitya Kusuma dan Mulkan Balya mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Sukabumi untuk tetap menjaga netralitas, tidak terlibat dalam politik praktis, dan fokus pada pelayanan publik. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berharap melalui talkshow ini, pemahaman tentang pentingnya netralitas ASN dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024 dapat meningkat.
“Jadilah contoh yang baik bagi masyarakat. Netralitas ASN adalah pondasi dari demokrasi yang sehat. JANGAN GOLPUT, ASN HARGA MATI,” tegas mereka.(*)