JENTERANEWS.com – Dalam upaya mendorong kemandirian dan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa, ketepatan dalam memilih sektor usaha untuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dinilai sangat krusial. Sebuah BUM Desa yang kuat dan berkelanjutan harus lahir dari perencanaan yang matang, kolaborasi yang baik, serta pengelolaan yang tepat sasaran.
Melalui program literasi digital Tamasya (Pelatihan Masyarakat Desa), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memaparkan materi penting bertajuk “Identifikasi Potensi Desa untuk Peluang Usaha BUM Desa”. Program ini didesain sebagai wadah belajar santai di media sosial yang bertransformasi menjadi perjalanan keilmuan menuju kemandirian masyarakat desa.
Dalam materi tersebut, ditekankan bahwa usaha desa harus senantiasa berpedoman pada kebutuhan riil dan potensi lokal. Terdapat empat langkah fundamental yang harus dipetakan oleh pemerintah desa dan pengelola BUM Desa sebelum menentukan unit usaha.
Empat Langkah Strategis Pemetaan BUM Desa
Berdasarkan pedoman yang dirilis, berikut adalah empat pilar utama dalam mengidentifikasi peluang usaha BUM Desa:
-
1. Melihat Kebutuhan Masyarakat
Kehadiran BUM Desa diamanatkan untuk menjadi solusi atas kebutuhan warga yang selama ini belum terlayani secara optimal. Hal terpenting yang digarisbawahi adalah BUM Desa dilarang keras mematikan atau bersaing dengan usaha milik warga yang sudah berjalan. Sebaliknya, BUM Desa harus mengambil peran strategis untuk berkolaborasi dengan masyarakat.
-
2. Mengenali Kegiatan Ekonomi yang Ada di Desa
Sebelum membentuk unit usaha baru, desa perlu mengidentifikasi lembaga atau kegiatan sosial ekonomi yang telah eksis, seperti Koperasi, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Pasar Desa, maupun Kelompok Usaha Masyarakat lainnya. BUM Desa didorong untuk membangun sinergi dan kolaborasi, bukan berjalan sendiri-sendiri.
-
3. Memetakan Potensi Desa
Setiap desa memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unik dan perlu dikembangkan. Potensi ini bisa berupa sektor Pertanian, Perikanan, Kerajinan, Wisata Desa, hingga Potensi SDM Pemuda Desa. Berbagai potensi inilah yang ke depannya dapat dikonversi menjadi usaha produktif yang menguntungkan.
-
4. Memanfaatkan Aset Desa
Barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli, dibeli, atau diperoleh atas beban APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) merupakan modal awal yang krusial. Aset-aset seperti Tanah Kas Desa, Bangunan Desa, Pasar Desa, hingga sarana prasarana lainnya, jika dikelola dengan profesional, berpotensi besar menjadi sumber ekonomi baru.
Integrasi Menuju Desa Mandiri
Lebih lanjut, program Tamasya memberikan gambaran konkret mengenai hasil identifikasi tersebut. Sebagai contoh, dari hasil pemetaan kebutuhan sarana produksi pertanian (Saprodi), air bersih, hingga sembako, yang dipadukan dengan potensi alam seperti sungai atau lahan sunrise, BUM Desa dapat merumuskan unit usaha yang spesifik.
Jenis usaha yang dapat dibentuk meliputi Unit Pariwisata, Unit Usaha Simpan Pinjam, Unit Usaha Pertokoan, hingga Unit Usaha PAM Desa. Kelima komponen utama—kebutuhan masyarakat, lembaga ekonomi, potensi desa, aset desa, dan jenis usaha—harus saling berikatan guna menemukan peluang terbaik.
Dengan optimalisasi seluruh sumber daya dan kelembagaan ini, pembentukan BUM Desa tidak lagi sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah lompatan ekonomi yang bermuara pada satu tujuan utama: mewujudkan desa yang mandiri, ekonomi yang tumbuh tangguh, serta masyarakat yang sejahtera.(*)















