JENTERANEWS.com – Dua orang pemuda nyaris tewas jadi bulan-bulanan massa usai mencuri barang di gudang pembuatan kandang ayam. di Kampung Cigadog, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Sukaraja, Resor Sukabumi, Kota Kompol Dedi Suryadi mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan warga Gekbrong, Cianjur berinisial S (23) dan R (25),
“Peristiwa dugaan pencurian dan pemberatan itu, terjadi pada Selasa (26/09) di Kampung Cigadog, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi,” terangnya.
Pelaku S (23) dan R (25) kepergok sedang melakukan pencurian barang di gudang pembuatan kandang ayam di Kecamatan Sukaraja.
“kedua pelaku masuk ke gudang kandang ayam dengan cara memanjat pintu kandang ayam,” tuturnya
Setelah masuk ke dalam proyek pembuatan kandang ayam itu, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang seperti accu, alat mesin potong besi dan beberapa barang lainnya.
“Namun, saat melakukan aksinya itu, mereka ketahuan oleh pihak keamanan yang kemudian diteriaki maling hingga warga berdatangan dan langsung menghakimi kedua pelaku,” bebernya
Beruntung tidak lama datang personel Polsek Sukaraja yang langsung mengevakuasi terduga maling ini ke Mapolsek Sukaraja.
“kini kedua tersangka pencurian telah diamankan di Polsek Sukaraja,” ujarnya.
Pihaknya menduga, aksi kedua pencuri asal Cianjur ini bukan yang pertama kali. Oleh sebab itu, ia masih mendalami dugaan TKP lain.
“Masih dalam pengembangan ini sudah beberapa kali, kita masih pengembangan dua orang tersangka. Kita lagi kembangkan di mana saja, sebab kita lagi mengecek TKP-TKP lain,” imbuhnya.
Adapun motif kedua pelaku melakukan pencurian tersebut diduga karena faktor ekonomi.
“Akibat perbuatannya, kedua pemuda itu diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat bulan dan maksimal paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (*)