JENTERANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menunjukkan kesigapannya dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah dan kemudahan berusaha dengan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (17/4/2025).
Sorotan utama dalam rapat paripurna ini tertuju pada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, yang dengan tenang dan sigap memimpin jalannya persidangan. Di bawah kepemimpinannya, agenda persetujuan bersama terhadap Raperda krusial ini berjalan lancar dan efektif. Kehadiran Bupati Sukabumi H Asep Japar beserta Wakil Bupati H Andreas dan unsur Forkopimda semakin menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal perubahan regulasi ini.
Budi Azhar Mutawali, dalam pidatonya membuka rapat, menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Gestur kepemimpinannya yang tegas namun tetap mengedepankan musyawarah mufakat, terlihat jelas dalam memfasilitasi setiap tahapan pembahasan hingga akhirnya mencapai persetujuan bersama.
Bupati Sukabumi H Asep Japar dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama yang terjalin baik antara DPRD dan pemerintah daerah. Ia berharap, dengan disahkannya perubahan Perda ini, akan tercipta landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong iklim investasi yang kondusif, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah.
“Saya sampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terimakasih yang sebesar besarnya atas kerjasama legislatif dan eksekutif sehingga pembahasan Raperda ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Bupati Asep Japar.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah memerlukan inovasi dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat. Pernyataan ini sejalan dengan semangat yang ditunjukkan oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dalam memimpin sidang paripurna, di mana ia terus mendorong terciptanya kesepahaman dan sinergi antar berbagai pihak.

Momen penandatanganan disaksikan Ketua DPRD Budi Azhar.
Momentum bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama untuk mengimplementasikan regulasi baru ini demi kemajuan Kabupaten Sukabumi.
Di bawah kepemimpinan Budi Azhar Mutawali, DPRD Kabupaten Sukabumi sekali lagi membuktikan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan. Persetujuan terhadap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga legislatif dalam mendukung terciptanya Kabupaten Sukabumi yang lebih maju dan sejahtera. Langkah ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi perekonomian daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sukabumi.(*)
Laporan: Amzh















