Menu

Mode Gelap

Organisasi · 30 Okt 2021 07:58 WIB

Ketua PP Kota Serang: Ketua TAPD Pemkot Serang Harus Dievaluasi


					IMG 20211030 075548 Perbesar

IMG 20211030 075548

 

Tidak dievaluasinya APBD Perubahan tahun 2021 Pemkot Serang oleh Pemprov Banten, adalah bukti buruknya kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Serang yang diketuai Sekda Kota Serang.

Diketahui, terlambatnya penyerahan dokumen APBD Perubahan ke Pemprov Banten menjadi penyebab tidak dievaluasinya APBD Perubahan Kota Serang 2021.

Hal ini disampaikan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Serang, Pujiyanto menyikapi tidak dievaluasinya APBD Perubahan Kota Serang tahun 2021 oleh Pemprov Banten.”TAPD wajib bertanggung jawab atas tidak dievaluasinya APBD Perubahan Kota Serang 2021. Sebab dengan tidak dievaluasinya APBD Kota Serang, maka proses pembangunan di Kota Serang akan terhambat,” tegas Pujiyanto di ruang kerjanya Jumat, 29 Oktober 2021.

Bukan hanya itu, kata Pujiyanto, pelayanan kebutuhan rakyat Kota Serang juga akan terganggu. Karena itu, Walikota Serang dan harus mengevaluasi kinerja TAPD dan tim lainnya.

“Jangan main-main, ini preseden buruk bagi Pemkot dan legisatif Kota Serang. Masa iya menyelesaikan pekerjaan rutin tahunan sepeti itu saja tidak mampu. Intinya kinerja TAPD Kota Serang yang diketuai Sekda wajib dievaluasi total oleh Walikota dan DPRD,” ungkap Pujiyanto

Masih kata dia, memang Mendagri sudah memberikan solusi melalui Permendagri Nomor: 26 tahun 2021. Permendagri itu mengatur perubahan masa evaluasi karena pandemi Covid-19.

“Maka penetapan APBD Perubahan yang melewati tanggal 30 September 2021 cukup dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Walikota. Tapi Permendagri itu jangan lantas dijadikan alasan,” ujarnya.

Dia menerangkan, aturan penyusunan APBD Perubahan terdapat dalam Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 317 ayat 2 disebutkan, pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

“Artinya batas waktu yang diberikan adalah 30 September 2021. Saya rasa waktu yang cukup untuk TAPD untuk bekerja. Harus diingat, TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD,” pungkas Pujiyanto.(Edwin S)

 

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ribuan Paket Daging Kurban dari Turki Dibagikan di Kecamatan Sagaranten, Kuota Disalurkan Melalui Pemerintah Desa

19 September 2025 - 19:26 WIB

Ribuan Paket Daging Kurban dari Turki Dibagikan di Kecamatan Sagaranten, Kuota Disalurkan Melalui Pemerintah Desa

Wabup Ajak Kuatkan Kolaborasi Wujudkan Sukabumi Mubarakah pada Pelantikan DPD KNPI

17 September 2025 - 17:18 WIB

Wabup Ajak Kuatkan Kolaborasi Wujudkan Sukabumi Mubarakah pada Pelantikan DPD KNPI

Budi Azhar Mutawali, Ketua DPRD, Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Kabupaten Sukabumi Periode 2025-2029

2 Juni 2025 - 19:49 WIB

MUSYAWARAH CABANG: Suasana Musyawarah Cabang (Muscab) Ke-VI PENGCAB IPSI Kabupaten Sukabumi di Aula Armed 13, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Senin (2/6/2025). Acara ini mengusung tema 'Pencak Silat Memperkuat Martabat Bangsa'

Bupati Sukabumi Buka Musda KNPI XVI: Dorong Pemuda Tingkatkan Kapasitas dan Kemandirian

26 Mei 2025 - 14:27 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (tengah, kemeja putih) berpose bersama peserta Musyawarah Daerah (Musda) XVI KNPI Kabupaten Sukabumi di Gedung Pemuda, Kecamatan Cikembar, Senin (26/5/2025). Momen ini menandai pembukaan Musda yang akan memilih ketua baru KNPI dan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan daerah.

Yogi Yayang Ahyani Nakhodai PPNI DPK Wilayah 7 Sukabumi Periode 2025-2030

16 Mei 2025 - 13:12 WIB

Momen kebersamaan usai terpilihnya Yogi Yayang Ahyani (kedua dari kiri) secara aklamasi sebagai Ketua PPNI DPK Wilayah 7 Kabupaten Sukabumi dalam MUSKOM yang berlangsung di Puskesmas Sagaranten, Jumat (16/5/2025).

HUT Ke-51 PPNI Sukabumi: Bupati Ajak Nakes Tingkatkan Pelayanan Prima dan Gratiskan Kesehatan Warga

19 April 2025 - 15:29 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, mengapresiasi program "Pepetek" (Perawat Peduli Masyarakat Kecil) yang diinisiasi PPNI Kabupaten Sukabumi, selaras dengan program "Sukabumi Sakti" dalam acara peringatan HUT ke-51 PPNI.
Trending di Organisasi