Menu

Mode Gelap

Organisasi · 30 Okt 2021 07:58 WIB

Ketua PP Kota Serang: Ketua TAPD Pemkot Serang Harus Dievaluasi


					IMG 20211030 075548 Perbesar

IMG 20211030 075548

 

Tidak dievaluasinya APBD Perubahan tahun 2021 Pemkot Serang oleh Pemprov Banten, adalah bukti buruknya kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Serang yang diketuai Sekda Kota Serang.

Diketahui, terlambatnya penyerahan dokumen APBD Perubahan ke Pemprov Banten menjadi penyebab tidak dievaluasinya APBD Perubahan Kota Serang 2021.

Hal ini disampaikan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Serang, Pujiyanto menyikapi tidak dievaluasinya APBD Perubahan Kota Serang tahun 2021 oleh Pemprov Banten.”TAPD wajib bertanggung jawab atas tidak dievaluasinya APBD Perubahan Kota Serang 2021. Sebab dengan tidak dievaluasinya APBD Kota Serang, maka proses pembangunan di Kota Serang akan terhambat,” tegas Pujiyanto di ruang kerjanya Jumat, 29 Oktober 2021.

Bukan hanya itu, kata Pujiyanto, pelayanan kebutuhan rakyat Kota Serang juga akan terganggu. Karena itu, Walikota Serang dan harus mengevaluasi kinerja TAPD dan tim lainnya.

“Jangan main-main, ini preseden buruk bagi Pemkot dan legisatif Kota Serang. Masa iya menyelesaikan pekerjaan rutin tahunan sepeti itu saja tidak mampu. Intinya kinerja TAPD Kota Serang yang diketuai Sekda wajib dievaluasi total oleh Walikota dan DPRD,” ungkap Pujiyanto

Masih kata dia, memang Mendagri sudah memberikan solusi melalui Permendagri Nomor: 26 tahun 2021. Permendagri itu mengatur perubahan masa evaluasi karena pandemi Covid-19.

“Maka penetapan APBD Perubahan yang melewati tanggal 30 September 2021 cukup dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Walikota. Tapi Permendagri itu jangan lantas dijadikan alasan,” ujarnya.

Dia menerangkan, aturan penyusunan APBD Perubahan terdapat dalam Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 317 ayat 2 disebutkan, pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

“Artinya batas waktu yang diberikan adalah 30 September 2021. Saya rasa waktu yang cukup untuk TAPD untuk bekerja. Harus diingat, TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD,” pungkas Pujiyanto.(Edwin S)

 

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Desak PWI Pusat Gelar Konferensi Luar Biasa, PWI Di Wilayah Bandung Datangi Sekretariat Jabar

20 Juli 2024 - 15:57 WIB

Desak PWI Pusat Gelar Konferensi Luar Biasa, PWI Di Wilayah Bandung Datangi Sekretariat Provinsi

KPRI Kecamatan Sagaranten Gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2023

7 Maret 2024 - 15:35 WIB

KKPRI Kecamatan Sagaranten Gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2023

Pupuk Jiwa Kepemimpinan Siswa, SMK Kesehatan Sagaranten Sukabumi Gelar LDKS

6 Maret 2024 - 10:16 WIB

Pupuk Jiwa Kepemimpinan Siswa, SMK Kesehatan Sagaranten Sukabumi Gelar LDKS

Pelantikan Pengurus Bem Sties Gasantara Indonesia: Terwujudnya Kepemimpinan Yang Berkarakter

3 Maret 2024 - 15:24 WIB

Pelantikan Pengurus Bem Sties Gasantara Indonesia: Terwujudnya Kepemimpinan Yang Berkarakter

Bupati Minta Pengurus Gerakan Pramuka Perkuat Sinergitas Membangun Dan Membina Generasi Muda

10 Januari 2024 - 14:53 WIB

Babinsa Desa Tegalega Koramil 0622-11/Sagaranten Hadiri Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Tingkat Desa

10 Januari 2024 - 12:09 WIB

Sukabumi
Trending di Organisasi
error: Content is protected !!