JENTERANEWS.com — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan sistem jaminan kesehatan di wilayahnya. Melalui rapat kerja lintas sektoral, legislatif sukses mendorong pengembalian kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik ratusan karyawan PT Java agar kembali terdaftar di Kabupaten Sukabumi.
Rapat kerja strategis tersebut digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jalan Palabuhan II, Kota Sukabumi, pada Kamis (26/2/2026). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi dari Fraksi Golkar, serta didampingi jajaran anggota, termasuk Saepuloh dari Fraksi Partai Demokrat. Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan dari Disnakertrans, BPJS Kesehatan, dan manajemen PT Java.
Fokus utama pengawasan legislatif dalam rapat ini adalah menyikapi pemindahan lokasi kepesertaan BPJS Kesehatan milik 725 karyawan PT Java yang sebelumnya tercatat di Kabupaten Sukabumi, namun secara sepihak dipindahkan ke wilayah Purwakarta.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Saepuloh, menegaskan bahwa intervensi legislatif ini sangat krusial untuk memastikan perputaran iuran dan pemanfaatan layanan kesehatan tetap berkontribusi pada ekosistem kesehatan di daerah asal pekerja.
“Langkah ini penting agar iuran dan pemanfaatan layanan kesehatan kembali berkontribusi terhadap sistem jaminan kesehatan di Kabupaten Sukabumi. Kami mendorong dengan tegas agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah ini mendaftarkan dan mengaktifkan kepesertaan BPJS karyawannya secara lokal,” jelas Saepuloh kepada awak media usai rapat.
Lebih lanjut, Saepuloh memaparkan bahwa langkah tegas DPRD ini berkaitan erat dengan target pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Sukabumi yang dipatok minimal 80 persen. Saat ini, capaian UHC di wilayah tersebut baru menyentuh angka 63 persen, sehingga dukungan dari sektor industri sangat dibutuhkan.
Selain mengevaluasi kepesertaan karyawan perusahaan, Komisi IV juga menyoroti kebijakan aktivasi BPJS mandiri maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) baru. DPRD mengkritisi masa tunggu aktivasi yang memakan waktu hingga satu bulan, yang dinilai sangat memberatkan masyarakat kurang mampu saat membutuhkan penanganan medis darurat.
“Komisi IV akan terus melakukan pengawasan melekat dan koordinasi intensif. Kami ingin memastikan kepesertaan karyawan terkelola sesuai regulasi, sekaligus mendesak perbaikan akses layanan kesehatan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Desakan dan argumentasi rasional dari Komisi IV membuahkan hasil positif. Dalam forum tersebut, manajemen PT Java secara resmi menyatakan kesiapannya untuk memproses pengembalian kepesertaan BPJS seluruh karyawannya ke Kabupaten Sukabumi.
Perwakilan BPJS Kesehatan, Fariz, yang hadir dalam rapat mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah memproses tahapan migrasi data kepesertaan karyawan PT Java tersebut dan menargetkan prosesnya berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku.
Sikap kooperatif juga ditunjukkan oleh pihak perusahaan. Perwakilan Human Resources Department (HRD) PT Java, Ganang, mengapresiasi inisiatif dan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Komunikasi dengan DPRD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan. Kami tidak alergi terhadap pengawasan ini. Justru, kami menyambut baik adanya ruang dialog agar seluruh kebijakan operasional perusahaan selaras dengan aturan pemerintah daerah,” pungkas Ganang.(*)















