JENTERANEWS.com – Seorang selebgram yang juga seorang ibu rumah tangga berusia 28 tahun dengan inisial FSF telah ditangkap oleh polisi karena melakukan siaran langsung hingga bugil di aplikasi HOT51. Tindakannya tersebut dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan finansial.
Selain FSF, dua pria dengan inisial YPP (33) dan AB (32) juga turut ditangkap. Mereka berperan sebagai admin di bagian keuangan yang bertanggung jawab atas pembayaran kepada talent dan agensi aplikasi HOT51 atau perekrut host/talent.
AKBP Rita Suwadi, Kapolres Sukabumi Kota, menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah dilakukan patroli cyber oleh polisi. Ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda, yaitu di FSF di Cikole, Sukabumi, YPP di Tebet, Jakarta Selatan, dan AB di Pemalang, Jawa Tengah.
“Pelaku dugaan tindak pidana pornografi yang diduga menari telanjang dan beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu seksual (dildo) secara streaming di aplikasi HOT51 telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota.,” kata Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/7/2024).
Dia menyatakan bahwa YPP adalah pelaku pertama yang ditangkap di salah satu kontrakan. YPP adalah orang yang membayar gaji para talent yang memperagakan adegan pornografi.
“Setelah tim menerima informasi dari saudara YPP bahwa agensinya bernama AB, penangkapan dilakukan di Lebak Bulus, Jaksel. Salah satu fungsi agensi tersebut adalah merekrut bakat dan mendaftarkannya ke aplikasi HOT51, serta menyediakan rekening bank untuk menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi HOT51 guna dibayarkan kepada para bakat atau host. ujarnya.
Sampai sekarang, agensi yang dimiliki oleh AB telah menampung 70 orang host live streaming yang mengandung unsur pornografi. Mereka telah melakukan kegiatan tersebut selama satu tahun.
Setiap bulan, selebgram FSF mendapatkan penghasilan antara Rp3 juta hingga Rp10 juta dari live streaming. Uang tersebut berasal dari hadiah yang diberikan oleh para penonton saat FSF sedang live streaming.
“Hadiah tersebut berupa gambar dengan nilai terendah Rp20 ribu hingga Rp2,4 juta. Jumlahnya bergantung pada permainan yang dilakukan oleh talent. Agensi dan admin akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari hadiah tersebut. Pembagian keuntungan antara agensi dan admin dari hadiah per talent adalah 70-30.,” kata dia.
AKP Bagus Panuntun, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, menyatakan bahwa pelaku FSF adalah seorang selebgram yang sudah menikah dan memiliki tiga anak.
“Benar, dia dikenal sebagai selebgram karena memiliki banyak pengikut. Suami hanya mengetahui bahwa dia menggunakan aplikasi tersebut. Menurut pengetahuan suami, dia hanya seorang tiktoker atau selebgram dan tidak menyadari bahwa dia melakukan siaran langsung (adegan pornografi).” kata Bagus.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari peristiwa tersebut di antaranya satu unit Macbook warna silver, satu handphone Vivo, satu handphone iphone 12 Promax, satu handphone Samsung, satu simcard Telkomsel, satu akun host live dengan nama Asmara dan satu ring light. Selain itu, satu potong sprei krem corak garis, satu topeng hitam, satu dildo, tiga bundle rekening koran bank dan tiga buah kartu ATM berbagai jenis.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut antara lain satu unit Macbook warna silver, satu handphone Vivo, satu handphone iPhone 12 Pro Max, satu handphone Samsung, satu kartu SIM Telkomsel, satu akun host live dengan nama Asmara, dan satu ring light. Selain itu, juga ditemukan satu potong sprei krem dengan corak garis, satu topeng hitam, satu dildo, tiga bundle rekening koran bank, dan tiga buah kartu ATM berbagai jenis.
“Saat ini, para pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.,” tutupnya.(*)















