Menu

Mode Gelap

Laporan: Awang Ruswandi · 29 Jul 2024 13:54 WIB

Live Streaming Bugil, Seorang Perempuan Di Sukabumi Ditangkap Polisi


					IRT sekaligus selebgram asal Sukabumi ditangkap usai ;ive streaming bugil. Perbesar

IRT sekaligus selebgram asal Sukabumi ditangkap usai ;ive streaming bugil.

JENTERANEWS.com – Seorang selebgram yang juga seorang ibu rumah tangga berusia 28 tahun dengan inisial FSF telah ditangkap oleh polisi karena melakukan siaran langsung hingga bugil di aplikasi HOT51. Tindakannya tersebut dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan finansial.

Selain FSF, dua pria dengan inisial YPP (33) dan AB (32) juga turut ditangkap. Mereka berperan sebagai admin di bagian keuangan yang bertanggung jawab atas pembayaran kepada talent dan agensi aplikasi HOT51 atau perekrut host/talent.

AKBP Rita Suwadi, Kapolres Sukabumi Kota, menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah dilakukan patroli cyber oleh polisi. Ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda, yaitu di FSF di Cikole, Sukabumi, YPP di Tebet, Jakarta Selatan, dan AB di Pemalang, Jawa Tengah.

“Pelaku dugaan tindak pidana pornografi yang diduga menari telanjang dan beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu seksual (dildo) secara streaming di aplikasi HOT51 telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota.,” kata Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/7/2024).

Dia menyatakan bahwa YPP adalah pelaku pertama yang ditangkap di salah satu kontrakan. YPP adalah orang yang membayar gaji para talent yang memperagakan adegan pornografi.

“Setelah tim menerima informasi dari saudara YPP bahwa agensinya bernama AB, penangkapan dilakukan di Lebak Bulus, Jaksel. Salah satu fungsi agensi tersebut adalah merekrut bakat dan mendaftarkannya ke aplikasi HOT51, serta menyediakan rekening bank untuk menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi HOT51 guna dibayarkan kepada para bakat atau host. ujarnya.

Sampai sekarang, agensi yang dimiliki oleh AB telah menampung 70 orang host live streaming yang mengandung unsur pornografi. Mereka telah melakukan kegiatan tersebut selama satu tahun.

Setiap bulan, selebgram FSF mendapatkan penghasilan antara Rp3 juta hingga Rp10 juta dari live streaming. Uang tersebut berasal dari hadiah yang diberikan oleh para penonton saat FSF sedang live streaming.

“Hadiah tersebut berupa gambar dengan nilai terendah Rp20 ribu hingga Rp2,4 juta. Jumlahnya bergantung pada permainan yang dilakukan oleh talent. Agensi dan admin akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari hadiah tersebut. Pembagian keuntungan antara agensi dan admin dari hadiah per talent adalah 70-30.,” kata dia.

AKP Bagus Panuntun, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, menyatakan bahwa pelaku FSF adalah seorang selebgram yang sudah menikah dan memiliki tiga anak.

“Benar, dia dikenal sebagai selebgram karena memiliki banyak pengikut. Suami hanya mengetahui bahwa dia menggunakan aplikasi tersebut. Menurut pengetahuan suami, dia hanya seorang tiktoker atau selebgram dan tidak menyadari bahwa dia melakukan siaran langsung (adegan pornografi).” kata Bagus.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari peristiwa tersebut di antaranya satu unit Macbook warna silver, satu handphone Vivo, satu handphone iphone 12 Promax, satu handphone Samsung, satu simcard Telkomsel, satu akun host live dengan nama Asmara dan satu ring light. Selain itu, satu potong sprei krem corak garis, satu topeng hitam, satu dildo, tiga bundle rekening koran bank dan tiga buah kartu ATM berbagai jenis.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut antara lain satu unit Macbook warna silver, satu handphone Vivo, satu handphone iPhone 12 Pro Max, satu handphone Samsung, satu kartu SIM Telkomsel, satu akun host live dengan nama Asmara, dan satu ring light. Selain itu, juga ditemukan satu potong sprei krem dengan corak garis, satu topeng hitam, satu dildo, tiga bundle rekening koran bank, dan tiga buah kartu ATM berbagai jenis.

“Saat ini, para pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.,” tutupnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 848 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Aksi Curanmor di Nagrak Sukabumi Berhasil Digagalkan, Satu Pelaku Babak Belur Usai Tabrak Pagar Masjid

17 Juni 2026 - 07:21 WIB

Situasi di Kampung Cibodas, Desa Cisarua, sesaat setelah aksi pencurian motor Honda Beat berhasil digagalkan warga. Sebuah mobil patroli polisi berada di tengah kerumunan massa yang emosi terhadap pelaku, Selasa (16/6/2026).

Resmikan Praditya Adhiguna Global School, Bupati Asep Japar Dorong Lahirnya Generasi Unggul Berwawasan Global

13 Februari 2026 - 15:48 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (batik) bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (putih) dan jajaran perwira TNI AL saat meninjau ruang kelas usai meresmikan Praditya Adhiguna Global School (PAGS) di Grand Cikareo Regency, Kota Sukabumi, Jumat (13/2/2026).

Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Sukabumi Soroti Lonjakan Harga Ayam Akibat Tingginya Permintaan Program MBG

12 Februari 2026 - 17:23 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (tengah), didampingi unsur Forkopimda berdialog dengan pedagang beras saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu, Kamis (12/2/2026). Sidak ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pangan menjelang Ramadan 1447 H.

Polres Sukabumi Kota Bongkar Praktik Penanaman Ganja, Oknum Relawan SPPG Ditetapkan Tersangka

12 Februari 2026 - 13:10 WIB

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menunjukkan barang bukti foto tanaman ganja dalam pot yang berhasil diamankan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).

TMMD ke-127 Resmi Dibuka, Pemkab Sukabumi dan TNI Bersinergi Akselerasi Pembangunan Infrastruktur di Cikembar

10 Februari 2026 - 15:49 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas meninjau kesiapan personel gabungan saat membuka secara resmi TMMD ke-127 di Desa Parakanlima. Sebanyak 150 personel akan dikerahkan selama 30 hari ke depan untuk membangun jalan dan infrastruktur lainnya sebagai bentuk kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Jerat Hukum Menanti Bapak Sambung di Sukabumi: Kelalaian Senapan Angin Terancam Pasal 474 KUHP Baru

10 Februari 2026 - 12:12 WIB

Terlapor S (35), bapak sambung korban, saat digiring anggota kepolisian menuju ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Senin (9/2/2026). S menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus tewasnya SH (6) akibat peluru senapan angin.
Trending di Laporan: Awang Ruswandi