JENTERANEWS.com – Ajang Syihabudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, yang menjabat pada periode 2014-2019, ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota pada Jumat (20/09) karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa mantan kepala desa tersebut diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga menyalahgunakan dana desa yang bersumber dari APBN untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kampanye pemilihan kepala desa, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp201.192.053.
“Dana desa ini digunakan oleh AS untuk kepentingan pribadinya, termasuk kampanye pemilihan kepala desa, yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkap Rita
Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan rutin pada tahun 2022, yang menemukan bahwa beberapa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan tidak dilakukan. Di antaranya adalah pembangunan di Kampung Randu senilai Rp175 juta, pengadaan kamera yang tidak terealisasi, serta pembangunan balai rakyat yang sebagian anggarannya disalahgunakan oleh AS. Selain itu, ada juga proyek pembangunan rambat beton yang tidak sesuai volume.
“Setelah diberikan waktu untuk membayar TGR, AS tidak melakukannya, sehingga Inspektorat melaporkan kasus ini kepada kami pada Juli 2022,” tambahnya.
Setelah laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan pada tahun 2023. Gelar perkara dilakukan pada Juli 2024 untuk menetapkan tersangka.
Selama proses penyelidikan, pelaku sempat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp60 juta secara cicilan, dengan rincian Rp10 juta, Rp40 juta saat penyelidikan, dan Rp10 juta saat statusnya menjadi penyidikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota memanggil pelaku dua kali, namun AS tidak hadir. “Kami memanggilnya pada Juli 2024 dan Agustus 2024, tetapi dia tidak datang,” jelasnya.
AS kemudian menjadi buron selama dua bulan, dan pihak kepolisian mengalami kesulitan dalam penangkapannya karena nomor teleponnya tidak aktif dan keluarganya tidak mengetahui keberadaannya.
“Setelah melakukan pencarian, kami menemukan beberapa nomor kontak aktif dan berhasil melacaknya. Akhirnya, kami menangkapnya di rumah temannya di Kampung Cijabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi,” paparnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan dana desa untuk kampanye pemilihan kepala desa tahun 2020. Setelah tidak menjabat, ia bekerja sebagai buruh serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Uang tersebut digunakan untuk dana kampanye pemilihan kepala desa di tahun 2020. Meskipun AS tidak terpilih, ia tetap menggunakan dana desa untuk kepentingan tersebut,” tambahnya.
Tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun, atau minimal 1 tahun.
“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp10 juta. Saat ini, pelaku ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(*)