Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 18 Jul 2022 20:15 WIB

Modus Minta Diantar, Pemuda Bejat Ini Cabuli Anak Dibawah Umur


					Kapolres Sukabumi Kota AKBP  SY. Zainal Abidin menunjukkan barang bukti pelaku pencabulan terhadap korban RF (19), Senin (18/7/2022). Kejadiannya di Taman Sugema, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi. Perbesar

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin menunjukkan barang bukti pelaku pencabulan terhadap korban RF (19), Senin (18/7/2022). Kejadiannya di Taman Sugema, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Pelaku kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di amankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, kasus itu di sampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (18/7/2022).

“Pelaku berhasil diamankan Pada Jumat (15/7/2022) tiga hari lalu, sekira  pukul 6 pagi di wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi. Dimana identitas pelaku yang saat ini sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin.

Pelaku berinisial MPA (22 tahun ) dan hasil pendalaman data di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pelaku merupakan residivis dari kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan melakukan Sodomi di kasus yang lama,” paparnya

“Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 lembar hasil visum, 1 buah dus handphone Samsung, 1 handphone lainnya, 1 kendaraan roda dua, 1 potong kaos berwarna merah dan 1 potong celana bermotif loreng coklat,” tambahnya.

AKBP SY. Zainal Abidin juga mengungkapkan kronologis kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka saat itu datang sambil mengendarai sepeda motor, menculik korban dari kawasan Kecamatan Gunungpuyuh. Korban kemudian dibawa ke salah satu taman kawasan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

“Jadi awalnya korban bersama dua orang temannya pulang membeli makanan dan berpapasan dengan tersangka. Kemudian tersangka ini berpura-pura menanyakan alamat madrasah atau sekolah, dan minta diantar. Dalam perjalanannya korban menuruti kemauan tersangka, korban dibawa ke salah satu taman di kawasan Kecamatan Citamiang. Di lokasi taman tersebut tersangka melancarkan aksinya menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ungkap AKBP SY. Zainal.

Lanjutnya, usai melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian menendang perut korban sebanyak satu kali, kemudian merampas handphone korban. Tak cukup sampai di situ, tersangka juga meninggalkan korban sendiri di lokasi kejadian. Tersangka pun kabur.

Hingga saat ini pelaku masih diamankan di rumah tahanan Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Tersangka MPA terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka sudah dilakukan penahanan. Untuk diketahui bahwa tersangka dengan korban ini tidak saling mengenal. Mengenai tersangka ini, paedofilia atau bukan, kami masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKBP SY. Zainal Abidin..(*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Akibat Hujan Deras Berdurasi Lama, Satu Rumah di Parakansalak Sukabumi Ambruk

6 April 2026 - 21:29 WIB

Bocah Empat Tahun di Kalibunder Sukabumi Meninggal Dunia Usai Terpeleset ke Parit Saat Hujan Deras

6 April 2026 - 21:21 WIB

Hujan Deras Picu Longsor di Tiga Titik Desa Pawenang Sukabumi, Akses Jalan dan Rumah Warga Terancam

6 April 2026 - 21:09 WIB

Ditinggal Pemilik ke Kebun, Rumah Panggung di Ciracap Sukabumi Ludes Dilalap Si Jago Merah

6 April 2026 - 18:17 WIB

Hujan Deras Picu Longsor di Lengkong Sukabumi, Satu Rumah Warga Rusak

6 Maret 2026 - 20:13 WIB

TPT Tower di Lengkong Sukabumi Longsor Akibat Cuaca Ekstrem

6 Maret 2026 - 20:05 WIB

Trending di Bencana